Jumat 04 Apr 2025 20:42 WIB

Pencuri Ayam Tewas Usai Dikeroyok 8 Orang di Subang, Polisi Amankan Pelaku

Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Taryana seorang yang diduga pencuri ayam tewas usai dikeroyok oleh delapan orang di Kampung Rancamanggung, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang awal April kemarin. Usai kejadian tersebut, para pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Subang.

Para pelaku berinisial GM alias JIA (33 tahun), YS alias Endog (26 tahun), NA (21 tahun), AR alias Ugah (22 tahun), NPP (25 tahun), NR Alias Enyek (24 tahun), K alias Ajo (49 tahun) dan TS (24 tahun).

Baca Juga

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, petugas berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang meninggal dunia atas laporan pengaduan tanggal 2 April kemarin. Ia menuturkan sebanyak 8 orang berhasil diamankan.

"Korban Taryana mengalami tindakan main hakim sendiri setelah dipergoki mencuri ayam. Korban mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian," ujar Ariek melalui keterangan resmi yang diterima, Jumat (4/4/2025).

Ariek mengatakan, kedelapan tersangka mengeroyok korban yang dipergoki sedang mencuri ayam. Korban dikejar dan ditangkap selanjutnya dibawa ke pos jaga dan dilakukan penganiayaan. "Korban diseret ke kantor desa dan kembali mengalami penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia," kata dia.

Akibat kejadian tersebut, ia mengatakan hasil autopsi, korban mengalami luka memar di kelopak mata, tanda trauma tumpul di kepala, luka lecet di pelipis, patah tulang rahang. Serta adanya darah dan bekuan darah di antara selaput keras.

Ia menyebut para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Barang bukti yang diamankan satu senapan angin kaliner 4.5 mm, satu buah baju dan celana milik korban serta satu buah kayu dan satu buah bambu. Ia mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada pihak yang berwenang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement