REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Petugas kepolisian berhasil menangkap S (27), pelaku dari sejumlah aksi pencurian di Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Perbuatannya itu selama ini membuat warga Desa Amis resah hingga berdemo ramai-ramai di Mapolsek Cikedung pada Rabu (9/4/2025) malam.
S ditangkap polisi di pangkalan ojek Desa Tulungagung, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu, Kamis (10/4/2025) pukul 07.00 WIB. Ia ditangkap saat hendak kabur ke Jakarta bersama dengan istrinya.
S, yang merupakan warga Desa Amis pun dihadirkan dalam kegiatan press conference dengan tangan terborgol dan mengenakan baju tahanan, di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025). Ia selama ini diduga menjadi pelaku dari sejumlah aksi pencurian di Desa Amis.
Para korban pencurian di Desa Amis selama ini tidak ada yang mau melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Hal itulah yang membuat polisi terkendala dalam melanjutkan penanganan kasus tersebut.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan dia memberikan jaminan kepada warga di Desa Amis untuk terus mengawal proses hukum kasus tersebut. Hingga akhirnya, warga yang menjadi korban pencurian pun bersedia melapor.
“Kemudian dengan kerja estafet, kami lakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, dan kami telah menetapkan tersangka kepada S. Kami mengamankan S pada hari Kamis, 10 April 2025 pukul 07.00 di Desa Tulungagung,” ujar Ari, di Mapolres Indramayu, Jumat (11/4/2025).
Penangkapan terhadap tersangka berhasil dilakukan berkat warga yang akhirnya mau membuat laporan. Adapun sejumlah kasus pencurian yang diduga dilakukan oleh S, di antaranya adalah kasus pencurian 30 karung padi dan delapan karung pupuk sehingga korban mengalami kerugian Rp 14,2 juta. Kasus lainnya adalah pencurian uang sebesar Rp 11 juta milik warga bernama W serta kasus pencurian tanki semprot milik warga setempat.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus itu. Di antaranya dua unit ponsel, mutasi rekening bank, dua unit sepeda anak yang dibeli dari hasil mencuri, hingga akun judi online.
Ari berjanji akan memproses hukum pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. “Tersangka kita kenakan Pasal Pasal 363 ayat 2 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan) ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara serta Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ucap Ari.