REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara dokter residen PPDS yang memerkosa keluarga pasien dan pasien di RSHS Bandung. Mereka telah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan kasus tersebut.
"Kajati Jabar telah menunjuk empat orang jaksa untuk menangani perkara tersebut," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4/2025).
Nur mengatakan, surat SPDP diperoleh dari penyidik Polda Jabar pada tanggal 26 Maret lalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka Priguna Anugerah Pratama yaitu pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkapkan telah memeriksa 17 orang saksi terkait kasus Priguna Anugerah Pratama tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan dua orang pasien. Ia sebelumnya dokter residen PPDS Unpad yang kini telah diberhentikan.
"Saksi diperiksa 17 orang, korban, keluarga korban dan lainnya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (14/4/2025).
Ia menuturkan sebanyak 8 orang pegawai di RSHS Bandung turut diperiksa berkaitan dengan kasus tersebut. Mereka yang diperiksa seperti dokter yang berjaga malam dengan tersangka dan menangani pasien.
Selain itu, penanggung jawab gedung. Hingga saat ini, Surawan mengatakan pelaku pemerkosaan masih satu orang berdasarkan rekaman kamera CCTV.
Disamping melakukan pemeriksaan, ia menuturkan pihaknya melakukan uji toksikologi dan tes DNA terhadap temuan yang ada di ruangan lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung. Tempat tersebut menjadi lokasi yang dijadikan pemerkosaan. "Untuk kemarin hasil swab dan segala macam masih dilakukan analisa oleh Puslabfor dan Pusdokkes," kata dia.
Ia melanjutkan sejauh ini RSHS Bandung sudah melakukan kegiatan pelayanan sesuai standar operasional. Surawan menyebut tersangka melakukan aksinya sendiri, mencari pasien membawanya hingga membiusnya di ruangan lantai 7.