REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Tim kuasa hukum Ridwan Kamil memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan dan somasi yang dilayangkan oleh Lisa Mariana. Dalam pernyataannya, kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh klaim yang dilontarkan pihak Lisa Mariana adalah tidak benar, tidak berdasar, dan sangat merugikan kehormatan serta integritas pribadi klien mereka.
“Klien kami, Bapak Ridwan Kamil, menolak seluruh dalil dan klaim dalam somasi yang disampaikan oleh Lisa Mariana karena beliau tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun dengan yang bersangkutan,” ujar Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, dalam keterangan resminya akhir pekan ini.
Terkait dugaan adanya tekanan terhadap Lisa Mariana, Muslim mengatakan, Ridwan Kamil tidak pernah melakukan tekanan dalam bentuk apapun. Sedangkan saat ditanya soal tes DNA untuk memastikan ayah kandung anak LM , ia mengatakan Ridwan Kamil siap untuk menjalaninya. “Klien kami selalu siap untuk menjalani tes DNA sesuai prosedur hukum yang berlaku. Namun, soal pelaksanaan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Muslim.
Muslim mengatakan, seluruh tuduhan sepihak yang dilemparkan ke publik tanpa bukti hukum yang sah merupakan bentuk pencemaran nama baik. Somasi yang dilayangkan pada Jumat (11/4) lalu berisi tuntutan agar Ridwan Kamil duduk bersama Lisa Mariana untuk menyelesaikan permasalahan, serta memberikan sejumlah dana bagi kehidupan Lisa dan seorang anak yang diklaim sebagai hasil hubungan mereka.
Menurutnya, kliennya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada jalur hukum. “Klien kami telah mencadangkan hak hukumnya untuk menempuh jalur hukum terhadap siapa pun yang menyebarkan fitnah dan merusak reputasinya secara tidak bertanggung jawab,” kata Muslim.
Sebagai bukti keseriusannya, pada Maret 2025, Ridwan Kamil melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di antaranya Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) jo Pasal 32 ayat (1) dan (2), serta Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A. “Laporan polisi ini merupakan bentuk perlindungan hukum atas nama baik dan integritas pribadi klien kami. Semua bukti dan saksi telah kami lampirkan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Muslim Jaya Butarbutar pun menanggapi berbagai isu yang berkembang, termasuk klaim bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa Mariana. "Yang dapat kami sampaikan secara tegas adalah, tidak pernah ada hubungan personal, profesional, atau apapun antara Ridwan Kamil dengan pihak bersangkutan. Semua dalil dalam somasi telah kami tolak secara hukum dan telah kami jawab sesuai koridornya,” paparnya.
Saat ditanya mengapa baru sekarang laporan hukum dilayangkan, Muslim menjelaskan, eskalasi tuduhan yang meluas dan merugikan nama baik Ridwan Kamil membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum yang tegas, dalam hal ini untuk mencari kebenaran materiil.
Soal kemungkinan mediasi, Muslim tidak menutup kemungkinan selama disertai iktikad baik. Namun, untuk saat ini pihaknya memilih fokus pada jalur hukum. “Kami percaya proses penegakan hukum akan menjawab semua spekulasi yang beredar,” katanya.