Ahad 20 Apr 2025 14:53 WIB

Tiga Peracik Tembakau Sintetis Samarkan Lokasi Home Industry Narkoba di Pemukiman Padat

Para pelaku menyamarkan lokasi prodiksi itu di sebuah kontrakan di pemukiman padat.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Menggerebek Kontrakan di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang Dijadikan Tempat Memproduksi Cairan Bahan Pembuat Tembakau Sintetis.
Foto: Dok Republika
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Menggerebek Kontrakan di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi yang Dijadikan Tempat Memproduksi Cairan Bahan Pembuat Tembakau Sintetis.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Tempat produksi barang terlarang berupa cairan bahan baku narkotika jenis tembakau sintetis dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, akhir pekan lalu. Para pelaku menyamarkan lokasi prodiksi itu di sebuah kontrakan di pemukiman padat.

Tepatnya di Jalan Cisangkan Hilir, Gang Bhakti IX, RT 02/18, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat. Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Sandy Hermawan, Muhammad Rafly dan Dimas Arya Pratama.

Baca Juga

"Satuan Narkoba Polres Cimahi mengungkap home industri, tempat produksi pembuatan, penjualan, menyimpan dan menawarkan narkotika golongan I jenis cairan sebagai bahan baku tembakau sintetis," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra di lokasi.

Peristiwa terbongkarnya kontrakan yang dijadikan tempat produksi cairan bahan pembuat tembakau sintetis itu bermula ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan tersangka Sandy Hermawan. "Hasil interogasi bahwa tersangka SH (Sandy Hermawan) membuat cairan narkotika bahan baku tembakau sintetis di kosan," kata Niko.

Anggota kemudian menuju kontrakan lalu melakukan penggeledahan sehingga menemukan barang bukti berupa 350 ml cairan bahan baku untuk meracik tembakau sintetis. "Jika dibuat menjadi tembakau sintetis menghasilkan 3,5Kg tembakau sintetis. Jika dirupiahkan mencapai 350 juta dan mampu menyelamatkan 35.000 Jiwa," kata Niko.

Polisi lalu mengamankan rekan Sandy bernama Muhammad Rafly tak jauh dari lokasi awal dan ditemukan dua botol bibit narkotika. Polisi terus melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap tersangka Dimas yang diketahui sebagai pembuat tembakau sintetis yang bahannya diproduksi dua tersangka sebelumnya.

"Pelaku DAP (Dimas) yang diamankan bertugas untuk memproduksi dan membuat, sehingga barang narkotika tersebut siap untuk edar dan dijual," kata Niko.

Hasil keterangan para tersangka, mereka baru sehari menggunakan kontrakan tersebut untuk memproduksi cairan bahan tembakau sintetis. Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (1) Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Tiga orang tersebut diamankan karena telah menyimpan, menawarkan, menjual dan memproduksi. Ancaman hukumannya penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat 6 tahun," kata Niko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement