Selasa 06 May 2025 11:14 WIB

Lisa Mariana Gugat Ridwan Kamil di PN Bandung, Sidang Digelar akhir Mei

Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengaku belum menerima panggilan resmi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Selebgram Lisa Mariana Presley menggugat eks Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung terkait perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin 5 Mei dengan nomor perkara 184/Pdt.G/2025/PN. Bdg.

Sidang perdana bakal digelar Senin (26/5/2025) mendatang sekitar pukul 09.00 WIB di ruang gedung Wirjono Prodjodikoro. Hakim ketua dan anggota yang akan mengawal sidang tersebut telah ditunjuk.

Baca Juga

Kisruh Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil dimulai saat selebgram tersebut merasa tidak diperhatikan oleh Ridwan Kamil yang diduga menelantarkannya dan anak yang diduga hasil hubungan.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan kliennya belum menerima panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Ia menyebut kliennya bakal hadir di persidangan diwakili oleh kuasa hukumnya. "Pak RK belum dapat panggilan resmi dari pengadilan Negeri Bandung," ujar Muslim, dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/5/2025).

Muslim pun, enggan berkomentar lebih banyak terkait gugatan tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu panggilan dari Pengadilan Negeri Bandung. "Kami menunggu saja atas panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung," kata dia.

Humas PN Bandung Dalyusra saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement