REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pimpinan DPRD Provinsi Jabar menilai Pemprov Jabar telah melanggar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran. Pelanggarannya, Pemprov Jabar tidak memberitahukan perubahan atau pergeseran anggaran pada APBD 2025 kepada DPRD Jabar.
Ketentuan tentang kewajiban Pemprov Jabar memberitahukan kepada DPRD Jabar, tertuang dalam bagian ketiga poin 5 Inpres 1/2025 dan poin 5 SE Mendagri 900/833/SJ. Di tengah tidak adanya pemberitahuan kepada DPRD Jabar, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Herman Suryatman membuat konten di akun media sosialnya, Kamis (8/5/2025), terkait belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 triliun.
Sekda Herman memilih media sosial sebagai saluran informasi kepada publik, ketimbang memberitahukan rincian detil APBD Jabar 2025 kepada DPRD Provinsi Jabar. Dalam konten media sosialnya, Sekda Herman menjelaskan bahwa dana Rp 1,2 triliun merupakan hasil pergeseran anggaran mulai dari tahap ketiga.
Dari jumlah tersebut, Rp 475 miliar dialokasikan untuk belanja penerangan jalan umum (PJU), Rp 431 miliar untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB), dan Rp 25 miliar untuk pembangunan gapura batas wilayah. Lalu, Rp 45 miliar dialokasikan untuk fasilitas kesehatan di RSUD, dan sisanya digunakan untuk gedung organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jabar Ono Surono menilai, Pemprov Jabar telah melanggar Inpres 1/2025 dan SE Mendagri 900/833/SJ mengenai efisiensi anggaran. Dalam Inpres dan SE Mendagri disebutkan bahwa hasil efisiensi dan pergeseran anggaran harus diberitahukan kepada DPRD.
‘’Hingga kini kami tidak diberitahunkan soal penjabaran pergeseran APBD. Ini jelas pelecehan terhadap lembaga DPRD Jabar,’’ ujar Ono kepada Republika, Jumat (9/5/2025). Hingga Jumat 9 Mei 2025, ungkap dia, DPRD Jabar hanya diberi tahu Pergub Jabar 12/2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD 2025 tertanggal 20 Maret 2025. Itupun tidak disertai rincian detilnya.
Sementara saat ini Pemprov Jabar telah menerbitkan Pergub Jabar 14/2025 tentang Perubahan Kelima Penjabaran APBD 2025 tertanggal 16 April 2025. Ono menyatakan, DPRD Jabar sama sekali tidak diberi tahu apalagi diajak membahas perubahan keempat dan kelima atas APBD Jabar 2025.
Berkaitan dengan pemberitahuan atau penjelasan salah satu anggaran, yaitu belanja gedung dan bangunan senilai Rp 1,2 T, melalui media sosial Sekda Jabar Herman Suryatman, menurut Ono, bukan merupakan bentuk ketaatan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Pihaknya tidak melarang pejabat menyosialisasikan program kerja melalui media sosial. Namun, sambung Ono, pejabat Pemprov Jabar harus menaati tata kelola pemerintahan. Dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut dia, pemerintahan daerah itu terdiri dari pemerintah daerah dan DPRD.
Ono menegaskan, upaya efisiensi yang dilakukan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menjadi penting diberitahukan ke DPRD Jabar. ‘’Kami wajib memastikan bahwa Inpres 1/2025 diimplementasikan secara tepat, dan memprioritaskan kepentingan publik,’’ tambahnya.
Sementara Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar Maulana Yusuf menilai, Pemprov Jabar masih menyantumkan belanja yang bernuansakan ‘bangga tampilan’. Misalnya dengan mengalokasikan belanja pembangunan gapura Rp 25 miliar.
‘’Pemprov Jabar lebih mengutamakan gengsi untuk Gapura,’’ tutur Maulana kepada Republika, Jumat (9/5/2025). Sementara di sisi lain, ungkap dia, Provinsi Jabar membutuhkan belanja program, di antaranya penanganan pengangguran, dukungan bagi pendidikan nonformal seperti guru ngaji, serta kesejahteraan tenaga honorer.