REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Warga Gang Lumbung 2, Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung dikagetkan dengan kabar penangkapan MR oleh Bareskrim Polri terkait konten inses di grup Facebook Fantasi Sedarah, Senin (19/5/2025) lalu. Mereka tidak menyangka sosok yang dikenal pendiam dan banyak berdiam diri di rumah itu ditangkap.
Ketua RW 03 Yogi Sulistio mengaku baru mengetahui peristiwa penangkapan yang dilakukan polisi terhadap MR usai terjadi penangkapan. Ia mengenal sosok MR yang diketahui baru berusia 20 tahun dan belum menikah.
"Nggak ada laporan, kecuali pas udah penangkapan baru ada laporan bahwa si A dan si B nya ditahan," ujar Yogi, Kamis (22/5/2025).
Ia mengaku mengenal dengan sosok MR yang diketahui masih berusia 20 tahun dan belum menikah. Aktivitas sehari-harinya, ketua RW menilai tidak terdapat masalah dengan warga lainnya. "Oh iya tahu, usia 20 tahun belum menikah dan tidak ada masalah di warga mah," kata dia.
Yogi mengatakan sosok MR dikenal pendiam dan sampai saat ini belum bekerja. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyangka termasuk keluarga MR tidak menyangka melakukan hal itu. "Iya, nggak nyangka, jangankan saya, keluarganya juga kaget," kata dia.
Sehari-hari, ia mengatakan MR selalu berada di rumah. Ia mengetahui informasi jika MR ditangkap di kediamannya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus dugaan asusila, pornografi, serta eksploitasi anak terkait konten inses di grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA.
"Kami melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurut Brigjen Pol. Himawan, para tersangka memiliki peran dan motif berbeda-beda. Tersangka MR, kata dia, merupakan admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan nama akun Facebook Nanda Chrysia. "Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024,” katanya.
Dari penangkapan pada Senin (19/5/2025) di Jawa Barat, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari ponsel milik MR. Motif tersangka MR membuat grup tersebut adalah untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota lain dalam grup.