Senin 26 May 2025 20:33 WIB

Bongkar 17 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang Selama Mei, Polres Indramayu Tangkap Puluhan Tersangka

Pengungkapan kasus itu dilakukan di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ferry kisihandi
Puluhan tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu karena terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).
Foto: Lilis Sri Handayani/Republika
Puluhan tersangka ditangkap Satres Narkoba Polres Indramayu karena terlibat dalam peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (26/5/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang selama Mei 2025.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan sebanyak 24 orang sebagai tersangka. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menjelaskan, dari total pengungkapan kasus itu terdiri atas sepuluh kasus narkotika dan tujuh kasus obat keras tertentu.

“Sepanjang Mei 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, serta tujuh kasus peredaran obat keras tertentu (OKT),” kata Ari didampingi Wakapolres, Kompol Meilawaty, Kasat Narkoba, AKP Tatang Sunarya dan Kasie Humas AKP Tarno, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Senin (26/5/2025).

Dari seluruh kasus tersebut, Satres Narkoba mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, ganja seberat 1.066,2 gram, sabu 22,95 gram, tembakau sintetis 1.091 gram, serta 9.149 butir obat keras tertentu.

Selain itu, polisi juga menyita 24 unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 2.641.000, dan satu unit timbangan digital.

Pengungkapan kasus itu dilakukan di 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Indramayu. Di antaranya, Kecamatan Indramayu, Balongan, Sliyeg, Juntinyuat, Kedokanbunder, Lohbener, Jatibarang, Patrol, Sukra, Terisi, dan Gantar.

"Para tersangka ini menggunakan modus operandi mengedarkan atau menjual narkotika serta obat keras tanpa izin yang sah," jelasnya.

Ia menjelaskan, para pelaku pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan (1), Pasal 111 Ayat (2), dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda antara Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.

Sementara itu, pelaku peredaran obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 5 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar.

Bagi pengguna narkotika, penyidikan dilakukan melalui proses asesmen terpadu bersama BNN, Kejaksaan, dan penyidik. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Ari juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Indramayu.

"Peredaran narkoba tidak bisa ditangani sendirian. Kami mohon peran serta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Laporkan melalui layanan Lapor Pak Kapolres – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau call center 110," tukasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement