REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai akan melakukan patroli jam malam terhadap siswa sekolah di Kota Bandung, Senin (2/6/2025). Para siswa sekolah dilarang melaksanakan kegiatan sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB berdasarkan surat edaran Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pemberlakukan jam malam di Kota Bandung mulai dilaksanakan Senin (2/6/2025) sejak pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ia menyebut petugas yang akan melakukan patroli masyarakat, linmas dan dibantu Satpol PP kecamatan.
"Jam malam akan diperlukan malam ini, pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB, yang akan melakukan patroli adalah warga setempat diperkuat oleh linmas, oleh Satpol PP tingkat kecamatan," ujar Farhan saat meresmikan satgas anti premanisme Kecamatan Cicendo, Senin (2/6/2025).
Ia mengatakan tidak bakal melakukan penindakan terhadap siswa sekolah yang terciduk keluyuran malam hari. Namun, pihaknya hanya akan melakukan pembinaan terhadap mereka. "Tidak ada penindakan tapi hanya pembinaan," kata dia.
Menurutnya, petugas akan berkeliling di Kota Bandung untuk mengecek dan memastikan tidak ada siswa sekolah yang keluyuran malam hari. Petugas akan menanyakan identitas apabila diduga siswa sekolah. "Ditanya rumahnya dimana, namanya siapa punya KTP atau enggak, kalau memang ternyata tahu rumahnya dimana, kumpulkan di rumahnya," kata dia.
Ia mengatakan patroli bakal dilakukan di kecamatan maupun kelurahan di Kota Bandung.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menandatangani pemberlakuan jam malam untuk siswa sekolah di Provinsi Jawa Barat terhitung Jumat (23/5/2025) lalu. Batas maksimal anak-anak berada di luar rumah hanya sampai pukul 21.00 WIB kecuali apabila melaksanakan kegiatan tertentu.
Surat edaran Gubernur Jawa Barat bernomor 51/PA.3/Disdik tentang penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan generasi Panca Waluya Jabar istimewa tujukan kepada bupati dan wali kota se Jawa Barat, termasuk camat, lurah dan kepala desa. Kepala Kantor Kemenag Jabar dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
Isi surat edaran pemberlakuan jam malam tersebut yaitu tentang penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Namun, terdapat pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan sekolah atau lembaga pendidikan resmi.
Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orangtua atau wali.
Dalam kondisi keadaan darurat, atau bencana dan kondisi lainnya sepengetahuan orangtua atau wali. Peserta didik yang dimaksud di atas yaitu seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, menengah dan satuan pendidikan khusus.
Selain itu, pengawasan dan pembinaan dalam pelaksanaan jam malam dilakukan bupati dan wali kota se Jawa Barat mengkoordinasikan kecamatan, kelurahan, kepala desa, satuan pendidikan dasar dan masyarakat. Disdik Jabar mengkordinasikan satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus.
Bupati dan wali kota se Jawa Barat melalui dinas pendidikan kabupaten dan kota serta Disdik Jabar berkoordinasi dengan Kemenag Jabar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jam malam.