Selasa 10 Jun 2025 09:33 WIB

Berlakukan Jam Malam, Kadisdik Jabar: Kondisi Anak-anak Sudah Darurat

Jam malam akan sulit diterapkan jika tidak ada kepedulian dari orang tua

Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP melakukan patroli dan imbauan kepada para wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Jalan Asia Afrika terkait pemberlakukan jam malam (Ilustrasi)
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/Republika
Jajaran Polrestabes Bandung bersama Satpol PP melakukan patroli dan imbauan kepada para wisatawan dan masyarakat di kawasan wisata Jalan Asia Afrika terkait pemberlakukan jam malam (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) terus mensosialisasikan kebijakan penerapan jam malam untuk pelajar. Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, penerapan jam malam ini perlu keterlibatan semua pihak, tidak hanya Pemerintah saja.

"Karena ini (jam malam) akan berhasil jika masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Orang tua, RT/RW, Camat, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dinas harus kolaborasi," ujar Purwanto, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

Purwanto menilai, program ini akan sulit diterapkan jika tidak ada kepedulian dari orang tua dan pejabat di lingkungan masing-masing,

"Ini untuk anak-anak mereka juga, bukan anak-anak Pak Gubernur. Maka harus dikuatkan kolaborasi dan saya minta ke Media untuk membantu mencerdaskan masyarakat, karena anak-anak kita sudah pada kondisi darurat, main tengah malam dan sebagainya," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didk Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat itu ditujukan kepada wali kota dan bupati hingga kepala desa, juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu pukul 21.00-04.00 WIB.

Pengecualian bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, atau kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal dengan sepengatahuan orang tua atau wali. Kemudian juga peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement