Selasa 10 Jun 2025 08:30 WIB

Polda Jabar Segera Limpahkan Berkas Kasus Priguna ke Kejati, Hasil Tes Psikologi Alami Fetis

Hasil tes psikologi terhadap tersangka Priguna mengalami fetis

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dokter PPDS Unpad ditangkap karena diduga memperkosa kelurga pasien.
Foto: Muhammad Fauzi Ridwan/ Republika
Dokter PPDS Unpad ditangkap karena diduga memperkosa kelurga pasien.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS yang memerkosa keluarga pasien ke Kejati Jabar. Mereka mengaku berkas perkara sudah lengkap.

"Sudah semua berkas ini, tahap satu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga

Surawan mengatakan, hasil tes psikologi terhadap tersangka Priguna mengalami fetis atau kelainan seksual yaitu senang terhadap orang yang tidak berdaya. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan obat-obatan yang berada di dalam lingkungan RSHS Bandung. "Fetis, obat itu semua dari dalam lah," kata dia.

Ia menyebut korban dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah pasal penberatan. Tersangka pun saat ini masih ditahan di Polda Jabar.

Surawan menambahkan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi manajemen RSHS Bandung terkait penggunaan obat yang bebas bisa dilakukan oleh dokter residen.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan belum menerima berkas perkara kasus Priguna dari Polda Jawa Barat. "Berkasnya belum ada," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement