REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Priguna Anugerah Pratama eks dokter residen RSHS yang memerkosa keluarga pasien ke Kejati Jabar. Mereka mengaku berkas perkara sudah lengkap.
"Sudah semua berkas ini, tahap satu," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Selasa (10/6/2025).
Surawan mengatakan, hasil tes psikologi terhadap tersangka Priguna mengalami fetis atau kelainan seksual yaitu senang terhadap orang yang tidak berdaya. Selain itu, yang bersangkutan menggunakan obat-obatan yang berada di dalam lingkungan RSHS Bandung. "Fetis, obat itu semua dari dalam lah," kata dia.
Ia menyebut korban dijerat undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah pasal penberatan. Tersangka pun saat ini masih ditahan di Polda Jabar.
Surawan menambahkan kasus tersebut menjadi evaluasi bagi manajemen RSHS Bandung terkait penggunaan obat yang bebas bisa dilakukan oleh dokter residen.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan belum menerima berkas perkara kasus Priguna dari Polda Jawa Barat. "Berkasnya belum ada," kata dia.