Selasa 23 Sep 2025 15:28 WIB

Polda Jabar Hentikan Penggunaan Sirine dan Strobo, Hanya untuk Pengawalan Resmi

Semua yang melanggar aturan sirine dan strobo bakal ditindak.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan
Foto: Edi Yusuf
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan akan menghentikan penggunaan sirine dan rotator (strobo) kecuali untuk pengawalan resmi.  Mereka menyebut penggunaan untuk pribadi tidak diperbolehkan dan apabila melanggar akan ditindak.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kebijakan penghentian sirine dan Strobo diberlakukan di Jawa Barat mengacu kepada arahan Kakorlantas. Namun, untuk pengawalan resmi masih diperbolehkan digunakan. "Untuk pengawalan resmi diperbolehkan tapi yang digunakan secara pribadi dilarang," ujar Hendra, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga

Ia menuturkan kebijakan yang mengatur penggunaan sirine atau strobo sudah ada. Hendra menyebut bagi pihak yang melanggar bakal ditindak. "Ada pasalnya, penggunaan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukannya semacam tindakan (bagi pelanggar)," katanya.

Hendra menambahkan kemacetan di Jabar tidak tinggi seperti di Jakarta. Ia mengatakan oenggunaan sirene dan rotator pun dilakukan secara bijak dan sesuai aturan. "TNI, Polri dan pemerintah meminimalisir, dalam penggunaan sirine dan rotator," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas. Hal ini disampaikan Kakorlantas menyusul adanya keputusan pembekuan sementara penggunaan sirene dan strobo untuk kendaraan tertentu dalam kegiatan pengawalan.

“Petugas Polantas (polisi lalu lintas) saat bertugas, baik dalam pengaturan lalu lintas maupun patroli rutin, tetap bisa menggunakan sirene dan strobo. Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” katanya di Jakarta, Ahad (21/9/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement