REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memperketat penggunaaan insenerator sampah di Kota Bandung. Mereka yang hendak menggunakan insenerator harus sudah memenuhi persyaratan terlebih dahulu bahkan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal).
"Insenerator boleh, tapi dengan syarat yang sangat ketat. Ada beberapa sertifikasi yang harus dilakukan, bahkan untuk beberapa hal perizinannya sudah sampai ke level amdal," ujar Farhan, belum lama ini.
Oleh karena itu, ia melarang penggunaan insenerator berskala kecil dan tidak memiliki sertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan insenerator yang besar relatif sudah memiliki sertifikasi. "Saya melarang setiap insenerator kecil-kecil yang tidak mendapatkan sertifikasi yang lengkap sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup," kata dia.
Farhan mengapresiasi inovasi pembuatan insenerator berskala kecil. Namun, yang perlu dipastikan adalah sudah memiliki sertifikasi kelayakan. "Sebuah inovasi yang bagus, tapi karena gak ada sertifikasi yang bagus itu nanti dianggap melanggar hukum," katanya.
Ia memastikan semua insenerator yang sudah berjalan sudah memiliki sertifikasi seperti di wilayah Bandung Kulon. Sedangkan sebagian lainnya masih dalam tahap pengujian. Ia mengatakan pihaknya menerapkan empat strategi mengolah sampah mulai dari pemilahan, pengolahan, pemanfaatan dan pemusnahan. Sedangkan penggunaan insenerator bersifat di akhir. "Insinerator itu pilihan terakhir untuk pemusnahan. Kita harus betul-betul pemilahan yang benar, pengolahan yang benar, dan pemanfaatan yang benar. Tiga ini dulu kita optimalkan," kata dia.