REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat berkomitmen pembangunan prioritas tetap berjalan meskipun ada penurunan dana transfer daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang diperkirakan mencapai Rp 360 miliar lebih. Program itu sudah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Hal itu disampaikan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail ketika memaparkan Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD KBB, Senin (17/11/2025). Pemkab Bandung Barat, mengusung tema pembangunan Peningkatan Akses Infrastruktur Pelayanan Dasar dan Pelayanan Publik untuk Meningkatkan Ekonomi Daerah.
Dalam paparannya, Jeje mengungkapkan pendapatan daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 2,87 Triliun. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,04 triliun dan dana transfer sebesar Rp 1,83 triliun. "Belanja Daerah Rp 2,90 Triliun. Dengan komponen, belanja operasi Rp 2,15 triliun, belanja modal Rp 211 miliar, belanja transfer Rp 496 miliar dan belanja tidak terduga, Rp 37,90 miliar," ujar Jeje.
Jeje mengungkapkan, dalam RAPBD tahun 2026 itu masih terdapat selisih antara pendapatan dengan belanja daerah sebesar Rp 25,96 miliar. Karena, adanya pemangkasan TKD dari pemerintah pusat sebesar Rp 360,32 miliar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025.
"Defisit ini direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah dan penyesuaian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa). Ini menuntut kita untuk melakukan penyesuaian belanja daerah secara cermat dan penuh tanggung jawab," kata Jeje.
Jeje meminta, organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung Barat melakukan pembahasan mendalam bersama DPRD KBB agar stabilitas keuangan daerah tetap terjaga tanpa mengganggu prioritas pembangunan, terutama di sektor infrastruktur dasar dan pelayanan publik.
"RAPBD 2026 dirancang untuk memperkuat fungsi alokasi, distribusi serta stabilisasi fiskal guna memastikan pembangunan berjalan berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," imbuh Jeje.
Dalam kesempatan itu, Jeje juga mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ia menjelaskan, Raperda ini disusun untuk, menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan nasional terbaru, mendukung penyederhanaan birokrasi, meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, Mengakomodasi dinamika kebutuhan kelembagaan sepanjang 2016–2025.
"Penataan kembali kelembagaan menjadi penting agar organisasi pemerintah lebih responsif terhadap dinamika pelayanan dan beban kerja," kata dia.
Selain itu, Pemkab Bandung Barat juga mengajukan Raperda Penanaman Modal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing investasi di Kabupaten Bandung Barat. Penyusunan Raperda Penanaman Modal akan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis investasi produktif, memberikan kepastian hukum bagi investor, memperluas lapangan kerja.
"Dan mengoptimalkan potensi pariwisata, UMKM, perdagangan, industri, dan jasa, menyesuaikan regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja dan OSS-RBA," katanya.