REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Longsor susulan terus terjadi secara berulang di area pertambangan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/6/2025). Karena itu, upaya pencarian terhadap korban pun diputuskan untuk dihentikan karena situasinya dinilai membahayakan keselamatan Tim SAR Gabungan.
Longsor susulan hingga pukul 15.30 WIB sedikitnya sudah terjadi lima kali. Petugas yang sedang melakukan upaya pencarian pun langsung ditarik dari lokasi dan tidak diperbolehkan ada yang mendekat.
Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi siang ini yang dilakukan oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM dan PT Indocement, dinyatakan telah terjadi pergeseran yang signifikan.
“Batas aman atau rekomendasi hanya tiga sentimeter dalam waktu 30 menit. Tapi ini ada pergerakan yang signifikan dalam waktu yang singkat,” ujar Ade, saat ditemui di Gunung Kuda, Rabu (4/6/2025).
Ade mengatakan, dari informasi yang diterima tadi siang menyebutkan bahwa terjadi pergerakan empat meter dari dinding tebing batu. Kondisi itu sangat membahayakan petugas yang melakukan upaya pencarian.
“Makanya Basarnas menghentikan proses pencarian,” katanya.
Ade menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2014, batas waktu pencarian korban adalah maksimal tujuh hari. Namun, lamanya pencarian itu bisa dihentikan lebih cepat atau dilanjutkan, tergantung situasi dan kondisi di lapangan.