Kamis 12 Jun 2025 20:04 WIB

Siap-siap Tilang Elektronik Segera Berlaku di Indramayu, Ini Lokasinya

Dari enam titik ETLE Statis, tiga di antaranya sudah terpasang dan siap dioperasikan

Kamera ETLE statis telah terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Kamis (12/6/2025). Penerapan tilang elektronik itu rencananya akan dimulai pada Juli 2025.
Foto: Lilis Sri Handayani
Kamera ETLE statis telah terpasang di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu, Kamis (12/6/2025). Penerapan tilang elektronik itu rencananya akan dimulai pada Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis segera diterapkan di sejumlah lokasi di Kabupaten Indramayu. ‎Pemanfaatan teknologi digital itu diharapkan membuat masyarakat menjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama menjelaskan, penerapan ETLE Statis akan dimulai pada Juli 2025. Sedangkan penerapan ETLE mobile/portable, sudah berjalan sejak 2023 lalu. “Hingga saat ini sudah ada enam titik ETLE statis yang terpasang di Kabupaten Indramayu,” ujar Rizky, Kamis (12/6/2025).

Baca Juga

Dari enam titik ETLE Statis, tiga di antaranya sudah terpasang dan siap dioperasikan. Yakni, di Jembatan arah Alun-Alun Indramayu (Jl Jend S Parman), depan Polres Indramayu (Jl Gatot Subroto) dan depan Islamic Center Indramayu (Jl Soekarno Hatta).

Sedangkan tiga titik pemasangan ETLE Statis lainnya, yakni di Jl DI Panjaitan, Jl Jend Sudirman dan Jalur Pantura. Ketiganya masih dalam proses instalisasi oleh teknisi dari Korlantas Polri.

Rizky mengatakan, pertimbangan penindakan menggunakan ETLE itu agar pengendara tidak berinteraksi dengan petugas. Dengan demikian, pengendara tidak terhambat dalam aktivitasnya dan mempermudah penyelesaiannya karena bisa melalui online tanpa harus datang ke pos polisi. “Kami sudah mensosialisasikan terkait ETLE ini di sekolah-sekolah, komunitas otomotif dan driver ojeg online maupun ojeg pangkalan serta di media sosial,” katanya.

KBO Satuan Lalu Lintas Polres Indramayu, Ipda Masnan mengatakan, kamera ETLE mampu menangkap berbagai jenis pelanggaran. Seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa pelat nomor, dan pelanggaran lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement