Ahad 15 Jun 2025 08:30 WIB

Seorang Pria di Cirebon Curi 200 Gram Emas Batangan Milik Tetangga

Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Hafil
JM (42 tahun), pelaku pencurian emas di Cirebon
Foto: Dok Republika
JM (42 tahun), pelaku pencurian emas di Cirebon

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian emas batangan dan uang tunai yang terjadi di Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku dalam kasus itu merupakan tetangga korban.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni,  mengatakan, pelaku yang berinisial JM (42 tahun), melakukan aksi pencurian tersebut pada Rabu (4/5/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, korban baru mengetahui emas batangan miliknya hilang dicuri keesokan harinya pada Kamis (5/5/2025).

Baca Juga

“Pelaku diduga melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan kunci rumah korban yang disimpan di tiang depan rumah lalu masuk melalui pintu kemudian ke kamar untuk mencari barang. Namun, saat itu pelaku tidak menemukan apapun,” kata Sumarni, kemarin.

Pelaku akhirnya masuk ke tempat kerja korban dan mencongkel meja kerja yang terdapat di ruangan tersebut menggunakan obeng yang tersimpan di meja. Pelaku langsung mengambil dua buah emas batang dengan berat masing-masing 100 gram dan uang tunai Rp 500 ribu.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 401.700.000. 

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian berhasil menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah emas batangan seberat 100 gram, uang tunai sebesar Rp 18,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan satu batang emas, dua unit handphone, satu kotak cincin batu akik, dan obeng.

"Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gebang,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP. Adapun ancaman  hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement