Selasa 24 Jun 2025 12:27 WIB

Kabel Tersangkut Truk hingga Tiang PJU Roboh Timpa Pemotor, Satu Tewas

Pengemudi sepeda motor meninggal dunia dan yang dibonceng mengalami luka-luka

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tiang PJU di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, roboh dan menimpa seorang pemotor hingga tewas, Senin (23/6/2025) malam. Tiang PJU itu roboh setelah kabelnya tersangkut tracktor head hino.
Foto: Dok Republika
Tiang PJU di Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, roboh dan menimpa seorang pemotor hingga tewas, Senin (23/6/2025) malam. Tiang PJU itu roboh setelah kabelnya tersangkut tracktor head hino.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU-- Seorang warga tewas saat sepeda motor yang dikendarainya tertimpa tiang penerangan jalan umum (PJU) yang roboh di Jalan Umum Desa Pawidean, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Senin (23/6/2025) sekira pukul 19.30 WIB.

Tiang PJU itu roboh setelah kabelnya tersangkut dan tertarik sebuah kendaraan tracktor head hino bernopol B 9951 UEJ. Korban tewas bernama Nursyarip (19), seorang pelajar asal Desa Kebon Gedang, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Saat itu, korban berboncengan dengan Muhamad Ibadilah (17), yang kini mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli menjelaskan, peristiwa itu bermula saat kendaraan tracktor head hino yang dikemudikan oleh Dayat Hidayat (28) asal Kabupaten Bandung Barat, datang dari arah Indramayu menuju Jatibarang. Ketika sedang melaju di lokasi, tiba-tiba peti kemasnya tersangkut pada kabel yang melintang hingga menyebabkan tiang roboh menimpa sepeda motor Yamaha Vega bernopol E 2755 ID yang dikemudikan oleh korban, yang datang dari arah berlawanan.

“Akibat dari kejadian tersebut, pengemudi sepeda motor meninggal dunia dan yang dibonceng mengalami luka-luka serta rusaknya kedua kendaraan dan tiang PJU tersebut,” ujar Darli, Selasa (24/6/2025).

Darli menerangkan, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, pengemudi tracktor head hino itu memaksakan melewati kelas jalan yang bukan jalan peruntukannya. Ruas jalan tersebut berstatus sebagai jalan kabupaten dengan lebar badan jalan lima meter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement