Jumat 27 Jun 2025 18:50 WIB

Dedi Mulyadi Resmi Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga September 2025

Program perpanjangan kali ini terdapat perbedaan dengan program sebelumnya

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Foto: Edi Yusuf
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Masa pengampunan pajak kendaraan bermotor, resmi diperpanjang oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi. Awalnya, program tersebut akan berakhir pada Juni 2025. Namun, sekarang resmi diperpanjang hingga September 2025. Menurut Dedi, program pemutihan pajak ini diperpanjang karena masih tingginya animo pembayar pajak.

"Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025," ujar Dedi, Jumat (27/6/2025).

Baca Juga

Menurut Dedi, kali ini terdapat perbedaan dengan program sebelumnya. Yakni, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja.

"Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan," paparnya.

Dedi pun mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak. "Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement