Rabu 16 Jul 2025 09:35 WIB

Polisi Temukan Sepeda Motor Pakai Plat Nomor Vulgar Saat Razia Knalpot Brong di Cimahi

Polisi mendapati 100 unit lebih kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Sepeda Motor yang Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Tak Senonoh Turut Terjaring Razia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi pada Selasa (15/7/2025) Malam.
Foto: Ferry Bangkit
Sepeda Motor yang Menggunakan Plat Nomor Polisi yang Tak Senonoh Turut Terjaring Razia oleh Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi pada Selasa (15/7/2025) Malam.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI --Sepeda motor jenis Honda ADV 160 turut terjaring razia polisi dalam rangka Operasi Patuh Lodaya 2025 di Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/7/2024) malam. Razia itu menyasar penggunaan knalpot brong atau bising.

Sepeda motor yang knalpotnya tidak sesuai standar digiring ke dalam Mako Polres Cimahi. Dari banyaknya kendaraan yang terjaring razia, ada satu kendaraan yang cukup menarik perhatian. Bukan soal knalpot brongnya, tapi karena plat nomor polisi yang sangat nyeleneh dan vulgar.

Baca Juga

Pemiliknya menggunakan plat nomor polisi D 1 EWE pada bagian belakang sepeda motornya. Polisi langsung memberikan sanksi tilang kepada pemilik motor tersebut. Karena, melanggar tidak sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Betul kami temukan sepeda motor yang memakai plat nomor nyeleneh dan tidak senonoh. Kami duga itu palsu karena aturan tidak boleh seperti itu," kata KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti.

Secara keseluruhan dalam razia gabungan itu, polisi mendapati 100 unit lebih kendaraan roda dua yang melanggar karena menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot brong itu dilarang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami ada delapan prioritas salah satunya adalah knalpot bising atau tidak sesuai sengan speknya. Data ada 100 kendaraan yang kami amankan," kata Bayu.

Menurut Bayu, pengendara yang melanggar diberikan sanksi berdasarkan SistemElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Bukan hanya itu, pemilik juga harus mengganti langsung knalpot bisingnya dengan knalpot sesuai standar. "Sanksinya berupa tilang, teguran tertulis dan ETLE. Untuk teknisnya pun masyarakat bisa menggantinya di sini (knalpot brong)," katanya

Bayu melanjutkan, razia ini dilakukan berdasarkan aduan dari masyarakat yang kerap mengeluhkan penggunaan knalpot brong karena suaranya yang mengganggu. Operasi Patuh Lodaya 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli mendatang.

"Kami menindaklanjuti adanya banyak laporan dari masyarata sangat terganggu dengan adanya kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai dengan standar, jadi membuat polusi uang sangat menganggu masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement