REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan kemungkinan tersangka kasus perdagangan bayi ke Singapura bertambah. Total saat ini pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka sebanyak 13 orang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tim penyidik beberapa waktu lalu berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyelidikan dan saat ini telah kembali. Dari hasil penyelidikan, kemungkinan tersangka bertambah.
"Di sini yang kita dalami dari mereka adalah ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka dari kasus yang sindikat bayi ini. Tidak hanya dari sindikat ini, ada pihak lain," ujar Hendra, Kamis (24/7/2025).
Menurut Hendra, pihak-pihak yang kemungkinan menjadi tersangka baru memiliki peran turut serta membantu dan melakukan dalam kasus perdagangan bayi ke Singapura. "Kita masih fokus kepada menyidik dari semua tersangka yang sudah kita dapatkan, untuk ada pengembangan lagi dari kemungkinan ada tambahan tersangka," kata dia.
Hendra melanjutkan, pihaknya juga bakal menyelidiki apakah bayi-bayi yang dijual tersebut memang diadopsi di Singapura atau hanya menjadi transit untuk disalurkan ke wilayah lainnya. Disamping itu, pihaknya tengah mendalami keterangan tersangka utama Lili alias Popo pemilik agensi. "Saat ini penyidik sedang mendalami apa yang disampaikan oleh saudari Lili bersama dengan pendamping atau pengacaranya," kata dia.
Saat ini, kata Hendra, pihaknya masih mengejar dua pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia mengimbau kedua pelaku untuk menyerahkan diri. "Ya, untuk dua DPO masih kita lakukan pengejaran," katanya.