REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Dua sekawan asal Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, Erik Cahyadi (34) dan Fery Haryanto (30) diamankan polisi karena mengedarkan narkotika jenis ganja. Barang bukti seberat 1 kilogram lebih ganja pun disita polisi.
"Tersangka EC (Erik Cahyadi) dan FH (Fery Haryanto) keduanya diamankan di Lembang Kabupaten Bandung Barat terkait kepemilikan ganja 1 kilogram. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas," ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, akhir pekan ini.
Terungkapnya kepemilikan ganja dari dua orang tersebut bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menerima informasi dari masyarakat. Berbekal hasil penyelidikan, akhirnya polisi mengamankan kedua pelaku akhir Juli lalu.
Dari hasil penggeledahan, kedua pelaku memiliki narkotika jenis ganja seberat seberat 1.008 gram atau 1 kilogram lebih. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja itu merupakan titipan dari seorang pria berinisial CD yang masih diselidiki polisi.
"Tersangka FH mendapatkan ganja tersebut menerima titipan dari CD (penyelidikan) untuk diedarkan kembali," kata Niko.
Narkotika jenjs ganja itu kemudian diedarkan kembali oleh pelaku sistem tempel atau cash on delivery (COD). Barang bukti berupa ganja 1 kilogram lebih itu disimpan di rumah Erik. Mereka sudah beroperasi sekitar tiga bulan.
"Harga per paketnya itu dijual Rp150.000. Ganja disimpan di rumah EC dengan mendapatkan upah berupa uang sejumlah Rp.500.000 menyimpan narkotika jenis ganja," kata Niko.
Sementara itu salah seorang tersangka mengaku baru menjual ganja itu sekali. Keuntungan dari menjual barang terlarang itu awaknya akan digunakan tersangka untuk membayar utang, namun keburu tertangkap lebih dulu oleh polisi.
"Buat bayar utang, utangnya Rp5 juta, baru sempat jual Rp 150 ribu sekali. Sempet pake ganja juga," ucap salah seorang tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.