REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 28 pelaku aksi anarkis dan penjarahan yang terjadi bersamaan dengan aksi demo yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Aksi itu dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon.
“Pelaku yang kita amankan 28 orang, terdiri dari 15 dewasa dan 13 masih status anak,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/8/2025).
Adapun para pelaku itu berinisial IN (29), MB (32), AJP (22), JS (26), PA (23), FA (20), IU (21), BAK (19), AMSK (25), SA (31), RM (19), AR (26), SM (28), AA (36) dan A (20). Selain itu, 13 pelaku lainnya yang diamankan masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.
Dalam aksi tersebut, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan/pengrusakan terhadap barang serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Selain itu, pelaku juga melakukan pembakaran terhadap sebagian Gedung DPRD
Akibat kejadian tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian sekitar Rp 492.902.237.
Sumarni menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya sepeda motor, CPU komputer, sejumlah TV LED 65 inchi, beberapa printer, kursi ruang rapat, uang Rp 1 juta, sejumlah unit handphone, kulkas, dispenser, bingkai/figura, scanner, sepeda motor dan lainnya.
Sumarni menyebutkan, para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 363 atau 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," terangnya.