Kamis 04 Sep 2025 18:57 WIB

28 Penyerang dan Penjarah Gedung DPRD Kabupaten Cirebon Ditangkap, Kerugian Rp 10 miliar

Pelaku terancam mendapat hukuman penjara selama tujuh tahun.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Mapolresta Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabttu (30/8/2025). Dalam aksi tersebut massa melakukan perusakan gedung DPRD Cirebon.
Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Pengunjuk rasa melakukan aksi di depan Mapolresta Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabttu (30/8/2025). Dalam aksi tersebut massa melakukan perusakan gedung DPRD Cirebon.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Jajaran Polresta Cirebon mengamankan 28 pelaku aksi anarkis dan penjarahan yang terjadi bersamaan dengan aksi demo yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Aksi itu dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon. 

“Pelaku yang kita amankan 28 orang, terdiri dari 15 dewasa dan 13 masih status anak,” ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (4/8/2025).

Adapun para pelaku itu berinisial IN (29), MB (32), AJP (22), JS (26), PA (23), FA (20), IU (21), BAK (19), AMSK (25), SA (31), RM (19), AR (26), SM (28), AA (36) dan A (20). Selain itu, 13 pelaku lainnya yang diamankan masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Dalam aksi tersebut, pelaku secara bersama-sama melakukan kekerasan/pengrusakan terhadap barang serta melakukan pencurian (penjarahan) terhadap barang milik DPRD dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon. Selain itu, pelaku juga melakukan pembakaran terhadap sebagian Gedung DPRD

Akibat kejadian tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon mengalami kerugian sekitar Rp 10 miliar. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup mengalami kerugian sekitar Rp 492.902.237.

Sumarni menjelaskan, barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya  sepeda motor, CPU komputer, sejumlah TV LED 65 inchi, beberapa printer, kursi ruang rapat, uang Rp 1 juta, sejumlah unit handphone, kulkas, dispenser, bingkai/figura, scanner, sepeda motor dan lainnya. 

Sumarni menyebutkan, para pelaku dijerat Pasal 170 dan atau 363 atau 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Ancaman hukumannya penjara selama tujuh tahun," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement