Jumat 05 Sep 2025 17:14 WIB

12 Provokator Demo di Bandung Ditangkap, Termasuk Penghasut Pembakar Rumah MPR

Mereka melakukan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPR

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Rumah aset MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung yang terbakar saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat
Foto: Dok Republika
Rumah aset MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung yang terbakar saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap 12 orang pelaku yang diduga provokator dalam aksi massa di Gedung DPRD Jawa Barat beberapa hari yang lalu. Mereka melakukan aksi pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jabar dan menghasut agar massa membakar rumah aset MPR RI di Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan 12 orang pelaku yang telah ditetapkan tersangka terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur. Mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung DPRD Jawa Barat termasuk rumah aset MPR RI dan menghasut serta provokasi aksi massa.

"12 tersangka terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang di bawah umur," ucap dia belum lama ini.

Ia menyebut para tersangka memiliki peran berbeda-beda mulai dari meracik, melempar, merekam hingga menyebarkan konten provokasi bom molotov di media sosial. Bahkan mereka mengajak massa untuk membakar gedung rakyat tersebut.

“Modus para pelaku ini sangat berbahaya karena tidak hanya melakukan aksi anarkis, tetapi juga menyebarkan konten provokatif," kata dia.

Hendra mengatakan aksi anarkis dan provokatif tersebut berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap aparat. Para tersangka berinisial AF, DR, MS, RR, RZ, AGM, AY, MAK, YM, MB, dan dua orang lainnya.

Ia menyebut salah seorang tersangka berinisial MS pun turut merekam pembakaran bendera merah putih. AY pun melakukan Siarang langsung di media sosial dan mengajak untuk membakar gedung DPRD.

Sejumlah barang bukti diamankan dari para tersangka mulai dari empat buah bom molotov, tiga kembang api, dua bom gas portable, bendera “Star of Chaos”, pakaian yang digunakan pelaku. Serta 13 unit handphone berbagai merek beserta akun-akun media sosial yang dipakai untuk menyebarkan konten provokatif.

Ia menyebut semua tersangka didampingi kuasa hukum. Para tersangka dijerat pasal berlapis mulai dari pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE, pasal 170 dan 406 KUHP, Plpasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, serta pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

"Kami mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten di media sosial. Mari bersama menjaga kondusifitas, karena keamanan adalah tanggung jawab kita bersama,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement