Rabu 10 Sep 2025 13:15 WIB

Diduga Cabuli Anak Tirinya, ASN Pemkab Bandung Barat Terancam Dipecat

ASN tersangka kasus dugaan pencabulan pada anak tirinya itu sudah dijadikan tersangka

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Tersangka (ilustrasi).
Foto: Ist
Tersangka (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- DR alias Unyil (49), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap ketiga anak tirinya masih masih dibawah umur.

Sekretaris Daerah KBB Ade Zakir Hasyim mengatakan, yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara karena tersandung kasus hukum. Tersangka diketahui merupakan ASN yang bertugas di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB.

Baca Juga

"Untuk mendukung proses hukum ASN yang menjadi tersangka atau terdakwa diberhentikan sementara," ujar Ade Zakir saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).

Pemkab Bandung Barat, dipastikan tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka usai melakukan perbuatan bejatnya itu terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah SMP dan SMA. "Kita tidak memberikan pendampingan atau bantuan hukum karena yang bersangkutan masalah pribadi, bukan dalam rangka pelaksanaan tugas," ujar Ade Zakir.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat, Rega Wiguna mengatakan, pemberhentian sementara DR dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ASN. Selama masa penonaktifan, DR hanya menerima 50 persen dari gaji dan tunjangannya.

Sementara sanksi selanjutnya, kata dia, pihaknya akan menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Jika dinyatakan bersalah, yang bersangkutan terancam dipecat sebagai ASN. "Jadi dalam kondisi nonaktif sebagai ASN, keduanya hanya mendapat gaji dan tunjangan sebesar 50 persen dari besaran awal," kata Rega.

Menurut Rega, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan tersangka yang diketahui baru dilantik menjadi ASN PPPK tahun 2025. DR mengikuti seleksi PPPK formasi tahun 2024 hingga akhirnya lolos dan bekerja di Disnaker KBB. "Tentunya sangat disayangkan. Untuk antisipasi ke depan, tentunya pembinaan terhadap seluruh ASN rutin kami lakukan," katanya.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan ASN tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak tirinya itu sudah dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan lebih lanjut. "Sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Gofur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement