Kamis 11 Sep 2025 07:49 WIB

Viral Polisi Tolak Laporan Warga Soal Curanmor, Kapolres Metro Bekasi Minta Maaf

Kapolsek meminta maaf kepada masyarakat.

Seorang anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara dikecam warganet karena meminta warga melepaskan pelaku curanmor yang dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Foto: Tangkapan Layar
Seorang anggota polisi dari Polsek Cikarang Utara dikecam warganet karena meminta warga melepaskan pelaku curanmor yang dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG UTARA -- Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa mengklarifikasi soal seorang anggotanya yang meminta warga melepaskan maling motor yang dibawa ke Polsek Cikarang Utara. Anggota polisi itu menolak memproses hukum pelaku curanmor itu.

Dia pun menyebut pelaku curanmor sudah diproses hukum dan anggotanya diperiksa Propam. "Kita pastikan sudah diproses. Pelaku berinisial YI melakukan pencurian dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T dan anak kunci," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Rabu (11/9/2025). 

Dia menjelaskan kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 September 2025. "Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa 9 September 2025 pukul 04.00 WIB," katanya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam, kunci magnet, tas warna biru baru-abu dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam dalam kondisi lubang kunci kontak rusak. Pelaku YI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kompol Mustofa memastikan setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan baik, termasuk warga yang datang ke Mapolsek Cikarang Utara kemarin. "Rekan-rekan juga bisa melihat bahwa tersangka berikut barang bukti semua saat ini ada di Polres Metro Bekasi. Tidak ada niat untuk tidak memproses perkara tersebut," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement