Rabu 24 Sep 2025 11:47 WIB

Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut Tiga Pelaku Ditangkap

Polisi menyita berbagai peralatan produksi untuk mencetak uang palsu

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)
Foto: Dok Polres Indramayu
Barang bukti uang palsu (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satreskrim Polres Garut membongkar sindikat peredaran uang palsu di perumahan Rabbany Regency, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Mereka berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama ratusan juta uang palsu.

Ketiga pelaku berinisial A (47 tahun) warga Kabupaten Bandung, RP (26 tahun), warga Kabupaten Serang, serta D.S. (27), warga Kabupaten Pangandaran. Mereka ditangkap Tim Sancang Satreskrim Polres Garut pada Kamis (18/9/2025).

Baca Juga

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencetak uang palsu di salah satu rumah kontrakan.Total ratusan juta uang palsu diamankan.

“Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa 1.223 lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah yang siap diedarkan, serta ratusan lembar lainnya yang masih dalam proses produksi,” ujar AKP Joko, Rabu (24/9/2025).

Menurutnya, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti mesin press, printer, screen sablon, tinta, hingga laptop. Bahkan ditemukan pula bahan baku uang palsu berupa kertas khusus dan pita pengaman.

Joko mengatakan tersangka A berperan sebagai pemodal dan penyedia alat, sedangkan R.P. dan D.S. membantu proses pencetakan, mulai dari memasang benang pengaman hingga memotong lembaran uang palsu. “Modus mereka terbilang rapi. Uang palsu dicetak menyerupai aslinya dengan menggunakan peralatan sablon, kemudian dipress dan dipotong," kata dia.

Namun, ia menuturkan tetap terdapat perbedaan jika diperiksa dengan seksama. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima uang, terutama pecahan seratus ribu rupiah. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement