Ahad 19 Oct 2025 09:03 WIB

YMT Sesalkan Kebun Binatang Bandung Dibuka Tanpa Izin

Pengelola lakukan uji coba buka Kebun Binatang Bandung usai garis polisi dilepas.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hasanul Rizqa
Garis polisi terpasang di pintu gerbang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). Pascakonflik dua kubu pengelola Kebun Binatang Bandung, pihak kepolisian Kota Bandung  menutup sementara kegiatan komersil hingga pengelola melakukan pembenahan.
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Garis polisi terpasang di pintu gerbang Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/8/2025). Pascakonflik dua kubu pengelola Kebun Binatang Bandung, pihak kepolisian Kota Bandung menutup sementara kegiatan komersil hingga pengelola melakukan pembenahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menyesalkan pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung. Menurut pimpinan YMT John Sumampau, pembukaan tempat wisata yang beralamat di Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan tanpa izin dari pemerintah kota (pemkot) setempat. Karena itu, ia berharap, Pemkot Bandung menjatuhkan sanksi tegas pada pengelola lantaran telah menyalahi prosedur.

"Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur," ucap John Sumampau dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menilai, pembukaan kembali Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) mengabaikan aspek keselamatan pengunjung. Sebab, hal itu dilakukan tanpa tiket dan jaminan asuransi.

Pihaknya meminta Pemkot Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak Kebun Binatang Bandung. Menurut John, pencopotan garis polisi (police line) tidak berarti bahwa izin operasional telah diberikan.

"Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," ucap dia.

John mengatakan, pihak yang berwenang membuka kembali operasional Bandung Zoo untuk umum adalah Pemkot Bandung. Sebab, penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan milik mereka.

Pihaknya belum menerima informasi resmi maupun keterangan perihal izin dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional Bandung Zoo. Selain itu, pembukaan tanpa izin itu dinilainya bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung.

John melanjutkan pihaknya mengapresiasi kepolisian yang menegaskan kepolisian hanya melakukan pembukaan police line. Sementara keputusan mengenai pembukaan operasional Bandung Zoo sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bandung.

"Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung umum," kata dia.

Pihak pengelola Kebun Binatang Bandung mengeklaim telah melakukan uji coba pembukaan objek wisata tersebut seusai pelepasan garis polisi. Sebelumnya, dua bulan lebih area ini tutup akibat konflik internal yang terjadi.

Pihak pengelola lantas mengundang warga sekitar untuk berwisata secara gratis di Bandung Zoo. Humas Kebun Binatang Bandung Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya melakukan uji coba pembukaan objek wisata ini setelah garis polisi dilepas. Ia mengaku mengundang ratusan warga RW 5 hingga RW 09 Tamansari untuk berwisata secara gratis.

"Alhamdulillah hari ini kita melakukan trial dalam rangka syukuran lah bagi kita setelah garis polisi dibuka hari Senin malam," ucap dia, Sabtu (18/10/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement