REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Ramai diberitakan Wakil Wali Kota Bandung Erwin terkena operasi tangkap tangan (OTT). Namun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung akhirnya memberikan klarifikasi bahwa status orang nomor dua di Kota Bandung tersebut, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.
Menanggapi hal ini, Erwin pun menyampaikan klarifikasi resmi. "Pertama, saya menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Tidak pernah ada peristiwa OTT terhadap saya. Pemberitaan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta yang terjadi," ujar Erwin kepada Republika, Kamis (30/10/2025).
Kedua, kata dia, benar dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bandung untuk memberikan keterangan sebagai saksi. "Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang sedang berjalan," katanya.
Sebagai pejabat publik, kata dia, dirinya memiliki komitmen kuat terhadap transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
"Saya percaya bahwa proses hukum harus dihormati dan didukung sepenuhnya sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih. Saya menyadari beredarnya informasi yang tidak sesuai. Saya mengimbau kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil (pemeriksaan/penyelidikan) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung," katanya.