REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menghentikan aktivitas galian tanah yang berlokasi di lahan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan di Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan. Aktivitas penggalian itu bahkan diketahui belum mengantongi izin.
Penghentian aktivitas galian tanah itu dilakukan Dian secara mendadak, Ahad (9/11/2025). Saat itu, ia sedang melewati ruas jalan tersebut usai menghadiri undangan hajat.
Ketika melihat langsung aktivitas alat berat yang sedang mengeruk tanah di area tersebut, Dian tampak geram. Ia langsung turun dari kendaraan dan memerintahkan agar seluruh kegiatan galian segera dihentikan. “Berhentikan semuanya sekarang juga! Galian ini merusak lingkungan, jalan jadi jadi kotor dan rusak. Keluarkan semua truk dari lokasi, apalagi berada di bahu jalan,” kata Dian.
Dian juga menanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk izin serta pihak perusahaan. “Saya sangat menyayangkan ada galian seperti ini, apalagi di lahan aset pemerintah daerah,” ujar Dian dengan nada kecewa.
Dian pun meminta aparat dan dinas terkait untuk segera menindak tegas pelaku yang bermain dibalik aktivitas tersebut. Ia menegaskan, tidak ada ruang bagi perusak lingkungan di Kabupaten Kuningan, apalagi yang berani melanggar hukum dengan dalih pembangunan.
Seperti diketahui, di lokasi tersebut telah terpasang papan bertuliskan bahwa tanah seluas 36 meter dengan Nomor Sertifikat 61/06/Desember 2022 adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Dalam papan itu juga tertulis larangan memanfaatkan atau memasuki area tanpa izin dengan ancaman pidana.
Sementara itu, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Jhon Raharja menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan cut and fill di area seluas sekitar 36 meter persegi tersebut. Laporan itu diterima pada Kamis, 6 November 2025.
“Saya bersama tim langsung ke lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama Muharam yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan,” kata Jhon.
Menurut Jhon, saat itu pelaksana berjanji menghentikan aktivitas dan akan datang ke kantor BPKAD untuk menyelesaikan masalah pada Jumat (7/11/2025). Namun, hingga sore hari, yang bersangkutan tidak hadir. “Karena tidak ada itikad baik, kami menegaskan agar kegiatan tidak dilanjutkan. Tapi mereka tetap nekat bekerja, dan inilah yang akhirnya membuat Pak Bupati turun langsung menghentikannya,” katanya.
Jhon menegaskan, setiap pihak harus memahami aturan dan koordinasi sebelum memanfaatkan lahan milik pemerintah daerah. Ia menyatakan, tidak boleh sembarangan menggunakan tanah aset tanpa izin