Selasa 02 Dec 2025 10:04 WIB

Kejati Jateng Panggil Mantan Ajudan Jokowi Terkait Kasus Pencucian Uang di BUMD Cilacap

Letjen TNI Widi Prasetijono dipanggil sebagai saksi.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono dipanggil Kejati Jateng sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMN PT CSA.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono dipanggil Kejati Jateng sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di BUMN PT CSA.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) memanggil mantan pangdam IV Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono, Senin (1/12/2025). Mantan ajudan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pengadaan lahan 716 ha oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), yang merugikan negara Rp237 miliar.

"Pemanggilan berkaitan kasus TPPU korupsi Cilacap. Panggilannya begitu, tapi masalah kehadirannya saya belum tahu," kata Kepala Kejati Jateng, Siswanto, ketika diwawancara awak media di Kantor Gubernur Jateng pada Senin siang. 

Siswanto menjelaskan, pemanggilan terhadap Widi pada Senin merupakan panggilan kedua. "Dipanggil sebagai saksi kasus TPPU," ujarnya. Menurut dia, Widi memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan pada panggilan kedua.

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Widi yang saat ini menjabat sebagai Dosen Universitas Pertahanan (Unhan). "Iya hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya. 

Saat ini persidangan kasus dugaan korupsi PT CSA tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdapat tiga terdakwa dalam kasus tersebut, yakni mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH), mantan direktur PT CSA Iskandar Zulkarnain (IZ), dan mantan sekretaris daerah Kabupaten Cilacap 2022-2024, Awaluddin Muuri (AM). 

 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya sempat menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada 2023-2024, yakni ketika PT CSA membeli tanah seluas 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp237 miliar. Aset tanah yang dijual PT Rumpun Sari Antan ternyata milik yayasan Kodam IV/Diponegoro, yaitu Yayasan Diponegoro. 

 

Saat menjual aset tanah tersebut kepada PT CSA, PT Rumpun Sari Antan belum memperoleh izin dari Yayasan Diponegoro. "Lahan yang dijual ternyata masih bermasalah secara legalitas. Ini menunjukkan adanya kelalaian bahkan potensi persekongkolan yang merugikan keuangan negara," ujar Lukas. Saat ini Kejati Jateng masih terus menyidik kasus dugaan korupsi PT CSA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement