Senin 08 Dec 2025 14:08 WIB

Besok, Evie Effendie Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan KDRT Terhadap Anak

Evie Effendi dijerat undang-undang KDRT.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ustaz Evie Effendi
Ustaz Evie Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pendakwah gaul Evie Effendi bakal diperiksa jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Pemeriksaan dilakukan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Iya besok (Selasa) diperiksa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Anton mengatakan, sejumlah tersangka lainnya pun bakal diperiksa di hari dan waktu yang sama. Mereka yaitu kerabat Evie Effendi.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Bandung resmi menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anaknya. Tiga orang lainnya yang merupakan kerabat Evie Effendi turut dalam aksi dugaan KDRT ditetapkan tersangka.

"Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan (Evie Effendi) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton.

Ia menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada Evie Effendi untuk menjalani pemeriksaan kembali di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung. Evie Effendi dijerat undang-undang KDRT. "Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak kita lihat," kata dia.

Anton mengatakan, apabila yang bersangkutan tidak bisa hadir dalam pemeriksaan dengan alasan yang jelas maka dapat diterima. Namun, apabila tidak jelas maka akan dilakukan pemanggilan kedua hingga penjemputan paksa oleh petugas. "Kalau surat panggilan ke dua tidak diindahkan baru kami akan surat kepada para tersangka," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement