Senin 08 Dec 2025 14:02 WIB

Bandung Raya Dikepung Bencana, Dedi Mulyadi Intruksikan Izin Perumahan Dihentikan Sementara

Penghentian sementara izin perumahan, berlaku sampai ada hasil kajian risiko bencana

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
 Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)
Foto: M Fauzi Ridwan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Hal ini, terjadi pascaterjadi bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, Kota Cimahi dan Bandung. Kebijakan tersebut, sebagai langkah mitigasi bencana.

Surat edaran Gubernur Jawa Barat itu bernomor 177/PUR.06.02.03/Disperkim tentang penghematan sementara penerbitan izin perumahan di wilayah Bandung Raya. Surat tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota d Bandung Raya. "Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," ujar Dedi melalui keterangan resmi yang diterima, Senin (8/12/2025).

Baca Juga

Dedi mengatakan, penghentian sementara izin perumahan akan berlaku sampai terdapat hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten dan kota. Selain itu, adanya penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah kabupaten dan kota.

Dedi meminta bupati dan wali kota meni mau kembali apabila lokasi pembangunan terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah atau perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.

"Tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," kata dia.

Selain itu, kata dia, seluruh pembangunan rumah atau perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Serta, harus dilaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.

Dedi meminta pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan. Serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.

Dedi Mulyadi pun, mengapresiasi Bupati Bandung yang sudah merespon dengan menghentikan berbagai perizinan terkait perumahan dan permukiman yang memiliki potensi longsor dan banjir.

Ia mengatakan apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau. Maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan. "Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam," kata dia.

Potensi ini terjadi, kata dia, karena Bandung berada di cekungan, dimana posisi sungai sering terjadi di atas permukaan di atas permukaan tanah. "Banjir ini sesuatu yang akan terjadi lagi dan akhirnya nanti akan lebih parah dibanding tempat lain. Untuk itu sebelum terjadi peristiwa yang tidak kita harapkan sudah waktunya kita hari ini berbenah," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement