Jumat 19 Dec 2025 22:01 WIB

Usai Berpisah, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Bakal Rawat Anak Bersama-sama

Perpisahan Atalia dan RK murni karena keinginan kedua belah pihak.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kuasa hukum Atalia Praratya dan Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengumumkan  masing-masing kliennya bersepakat berpisah usai menjalani mediasi pada Jumat (19/12/2025) di Kota Bandung dengan dihadiri mediator di Pengadilan Agama Bandung. Mereka pun akan mengikuti tahapan persidangan gugatan cerai selanjutnya.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Kuasa hukum Atalia Praratya dan Kuasa Hukum Ridwan Kamil mengumumkan masing-masing kliennya bersepakat berpisah usai menjalani mediasi pada Jumat (19/12/2025) di Kota Bandung dengan dihadiri mediator di Pengadilan Agama Bandung. Mereka pun akan mengikuti tahapan persidangan gugatan cerai selanjutnya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Anggota DPR RI Atalia Praratya dan suaminya Ridwan Kamil sepakat berpisah baik-baik usai menjalani mediasi dihadiri oleh mediator Pengadilan Agama di Kota Bandung, Jumat (19/12/2025). Mereka pun menyepakati bahwa akan menghormati satu sama lain dan merawat anak bersama-sama.

"Pada dasarnya, beliau-beliau ini sepakat untuk berpisah secara baik-baik. Kedua, akan saling menghormati satu sama lain dan juga akan merawat bersama anak-anaknya," ujar Debi Agusfriansa Kuasa Hukum Atalia Praratya, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga

Ia menegaskan bahwa perpisahan keduanya murni karena keinginan kedua belah pihak. Debi pun meluruskan bahwa isi gugatan cerai kliennya terhadap Ridwan Kamil tidak sama sekali menyangkut pihak ketiga.

"Kami kuasa hukum penggugat yang dimana kami membuat isi gugatan bahwa kami pastikan di dalam isi gugatan, ini saya ulangi, di dalam isi gugatan tidak ada yang namanya pihak ketiga," kata dia.

Karena perkara yang bersifat privasi, ia meminta masyarakat untuk saling menghormati. Selain itu, mendoakan agar diberikan yang terbaik bagi kedua belah pihak. "Kalau pemicu, karena ini ranahnya privat ya, dan ada aturan yang mengatur, jadi kita tidak bisa publis terkait sebab akibatnya," kata dia.

Sementara itu, Wenda Aluwi mengatakan mediasi antara kedua belah pihak dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung karena sudah mendapatkan izin dari hakim dan dihadiri oleh mediator. Pihaknya memilih di luar Pengadilan karena untuk kenyamanan dan ketenangan terlebih keduanya memiliki agenda kesibukan masing-masing.

"Kebetulan kan beliau-beliau ini sibuk ya, waktunya ini agak sore, takutnya kalau misalnya di pengadilan agama itu, kasian nih teman-teman yang kerja gitu ya, harus sampai sore dan lain-lain. Jadi dipilihlah tempat yang di luar pengadilan agama," kata dia.

Ia mengatakan mediasi dilakukan di Kota Bandung. Wenda menyebut proses mediasi berlangsung selama tiga puluh menit dan keduanya bersepakat berpisah dengan baik-baik. "Tadi kita mungkin ada 30 menit ya," kata dia.

Sebelumnya, masing-masing kuasa hukum bertemu di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jumat (19/12/2025). Namun, tidak dihadiri oleh para prinsipal. Ternyata, keduanya menjalani mediasi di sebuah tempat di Kota Bandung.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement