Jumat 23 Jan 2026 09:54 WIB

MUI Jabar Minta Aparat Tindak Tegas Pesta Diduga Ada Gay di Kota Wali Cirebon

MUI meminta agar aparat hukum dan pemerintah mtidak membiarkan kejadian terulang.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023 yang melarang aktivitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat prihatin sekaligus mengecam terhadap pesta yang diduga melibatkan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di sebuah tempat hiburan malam di Cirebon. MUI meminta agar aparat hukum dan pemerintah menindak tegas serta tidak membiarkan aksi itu kembali terjadi.

Seperti diketahui, rekaman video yang menunjukkan pesta di sebuah tempat hiburan malam viral di media sosial. Sebabnya, diduga pesta itu melibatkan LGBT dan terlihat tengah berciuman antarsesama jenis.

Baca Juga

Pengurus MUI Jawa Barat KH Rafani Akhyar mengatakan, aksi LGBT yang terungkap di Cirebon bukan kasus pertama di wilayah Jawa Barat. Ia menyebut aksi gay itu tidak hanya terjadi di tempat hiburan malam akan tetapi juga dikemas dalam bentuk gathering.

"Jadi saya hanya menekankan lagi, gay perilaku menyimpang, kalau dibiarkan akan melahirkan dan menimbulkan kerusakan, apakah itu kerusakan fisik, mental, keyakinan agama," ucap dia saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Sejarah menjelaskan, ia menuturkan pada zaman Nabi Luth, Allah SWT menurunkan azab kepada kaum gay. KH Rafani mengatakan, LGBT melawan fitrah manusia.

"Sesuatu yang melawan fitrah menimbulkan kerusakan seperti sekarang sudah tahu. Salah satu penyakit sampai hari ini tidak ditemukan obat HIV, salah satu faktor dari perilaku menyimpang," kata dia.

Ia menyebut dampak kerusakan akibat perilaku menyimpang sangat luar biasa. Rafani meminta pemerintah dan aparat segera melakukan tindakan tegas. Selanjutnya masyarakat harus waspada dan melaporkan apabila terjadi praktik LGBT.

"Kalau memungkinkan para pengusaha itu (pesta) di tempat hiburan diberi sanksi," kata dia.

KH Rafani menyebut saat ini terdapat tuntutan dari sejumlah pihak agar LGBT diakui secara undang-undang. Namun, pihaknya menegaskan bahwa Islam melarang itu karena dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.

"Agamawan, Islam menolak itu karena dilarang agama dengan dampak kerusakan sangat dahsyat," kata dia.

Ia menuturkan, apabila kejadian ini dibiarkan, maka akan terus terjadi. KH Rafani pun mengaku prihatin aksi itu terjadi di Cirebon yang menyandang identitas sebagai kota wali.

"Cirebon menyandang identitas kota wali, sekarang ada praktik itu (LGBT) bagaimana," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement