Sabtu 07 Feb 2026 09:02 WIB

Dinsos: 70.202 Warga Bandung Alami Penonaktifan BPJS PBI

Data Dinsos mencakup seluruh warga penerima bantuan iuran.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Indira Rezkisari
Masyarakat yang mengurus  akun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di kantor Dinsos Sleman, DIY. Di Jabar warga juga harus mengurus kembali PBI yang dinonaktifkan BPJS.
Foto: Wulan Intandari/ Republika
Masyarakat yang mengurus akun peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di kantor Dinsos Sleman, DIY. Di Jabar warga juga harus mengurus kembali PBI yang dinonaktifkan BPJS.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 70.202 jiwa warga Kota Bandung mengalami penonaktifkan peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI). Namun, pihaknya tidak mengetahui persis untuk detail jumlah peserta PBI JK cuci darah.

"Warga Kota Bandung yang terdampak penonaktifan PBI JK sebanyak 70.202 jiwa," ucap Kepala Dinsos Kota Bandung Yorisa Sativa saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Baca Juga

Ia menuturkan data jumlah peserta PBI JK khusus pasien cuci darah sendiri berada di masing-masing fasilitas kesehatan. Yorisa menyebut data di Dinsos hanya mencakup keseluruhan kepesertaannya.

"Data di Dinsos hanya mencakup keseluruhan peserta," kata dia.

Sebelumnya, salah seorang warga Kota Bandung Dempi (49 tahun) mengeluhkan penonaktifan peserta BPJS PBI tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Ia mengaku kartu peserta BPJS PBI milik istrinya nonaktif pada 1 Februari tahun 2025.

Sedangkan pada tanggal 2 Februari, ia mengatakan istrinya mengalami pecah air ketuban dan harus mendapatkan penanganan di rumah sakit. Ia baru mengetahui kartu BPJS PBI istrinya nonaktif setelah diberitahu petugas kesehatan di rumah sakit.

Ia pun akhirnya memilih mendaftarkan istrinya menggunakan BPJS mandiri setelah diberi saran oleh pihak rumah sakit. Ia pun harus membayar iuran kurang lebih Rp 37 ribu.

Setelah itu, ia pun bersyukur karena istrinya tertangani dengan baik dan melahirkan dengan lancar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement