Jumat 27 Feb 2026 03:29 WIB

Pembunuh Sadis Lima Anggota Keluarga Haji Sahroni Didakwa Pembunuhan Berencana

JPU Eko Supramurbada mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Pelaku pembunuhan keluarga Sahroni di Indramayu ditangkap.
Foto: Republika/ M Fauzi Ridwan
Pelaku pembunuhan keluarga Sahroni di Indramayu ditangkap.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Haji Sahroni didakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus itu yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (26/6/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimi D Simamarta itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.

Baca Juga

Kedua terdakwa masing-masing Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Meski awalnya dihadirkan bersama di ruang sidang, tapi keduanya menjalani sidang secara terpisah karena berkas keduanya juga dibuat terpisah.

Dalam persidangan itu, JPU Eko Supramurbada mendakwa keduanya dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi menggabungkan subsidiaritas dan kumulatif.

"Kedua terdakwa tersebut kami dakwakan, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Eko.

Adapun Pasal 459 itu terkait pembunuhan berencana. Tindakan tersebut membawa konsekuensi ancaman pidana mati bagi pelakunya.

Sedangkan dakwaan subsider yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah Psal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement