REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Dua orang terdakwa kasus pembunuhan terhadap lima orang anggota keluarga Haji Sahroni didakwa melakukan pembunuhan berencana. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus itu yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (26/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wimi D Simamarta itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kedua terdakwa.
Kedua terdakwa masing-masing Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Meski awalnya dihadirkan bersama di ruang sidang, tapi keduanya menjalani sidang secara terpisah karena berkas keduanya juga dibuat terpisah.
Dalam persidangan itu, JPU Eko Supramurbada mendakwa keduanya dengan pasal berlapis yang disusun secara kombinasi menggabungkan subsidiaritas dan kumulatif.
"Kedua terdakwa tersebut kami dakwakan, yaitu kesatu primernya melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Eko.
Adapun Pasal 459 itu terkait pembunuhan berencana. Tindakan tersebut membawa konsekuensi ancaman pidana mati bagi pelakunya.
Sedangkan dakwaan subsider yang didakwakan kepada kedua terdakwa adalah Psal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.