REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku akan berkoordinasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, ia mengaku belum dapat menjanjikan terkait hal itu.
"Terkait THR, secara aturan memang tidak ada, tinggal kebijakan (kepala daerah)," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).
Khusus untuk PPPK paruh waktu, ia mengaku belum dapat menjanjikan terkait pemberian THR. Sebab masih harus dihitung dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD Kota Bandung.
"Saya belum bisa menjanjikan karena harus dihitung dan dikonsultasikan, termasuk dengan DPRD," kata dia.
Ia menuturkan THR untuk ASN, TNI dan Polri tetap ada sesuai aturan yang ada. Farhan mengatakan total PPPK di Kota Bandung mencapai 8.000 orang sedangkan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 20 ribu orang.
"Fokus kami saat ini adalah PPPK paruh waktu agar kinerja tetap terjaga," kata dia.