Rabu 04 Mar 2026 07:10 WIB

Soal THR 8.000 PPPK Paruh Waktu Kota Bandung, Walkot Farhan tak Bisa Janji Dapat atau tidak

Farhan menyebut secara aturan THR untuk ASN.

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.
Foto: Pemkot Bandung
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengaku akan berkoordinasi terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Namun, ia mengaku belum dapat menjanjikan terkait hal itu.

"Terkait THR, secara aturan memang tidak ada, tinggal kebijakan (kepala daerah)," ucap dia di Mapolrestabes Bandung, Senin (2/3/2026).

Baca Juga

Khusus untuk PPPK paruh waktu, ia mengaku belum dapat menjanjikan terkait pemberian THR. Sebab masih harus dihitung dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPRD Kota Bandung.

"Saya belum bisa menjanjikan karena harus dihitung dan dikonsultasikan, termasuk dengan DPRD," kata dia.

Ia menuturkan THR untuk ASN, TNI dan Polri tetap ada sesuai aturan yang ada. Farhan mengatakan total PPPK di Kota Bandung mencapai 8.000 orang sedangkan aparatur sipil negara (ASN) mencapai 20 ribu orang.

"Fokus kami saat ini adalah PPPK paruh waktu agar kinerja tetap terjaga," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement