REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna atau Kang DS membawa kabar gembira bagi para guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW) di Kabupaten Bandung. Pemerintah pusat kini memberikan relaksasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk membiayai honor mereka.
Kabar tersebut disampaikan Kang DS setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non ASN pada Dana BOSP Tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Bandung,” ujar Kang DS dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini menjadi solusi yang sejak lama diperjuangkan pemerintah daerah agar kesejahteraan guru dapat terus ditingkatkan, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara berlebihan.
Dengan adanya relaksasi tersebut, dana BOSP kini dapat dimanfaatkan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini juga membuka peluang adanya penyesuaian honor yang selama ini masih berkisar Rp 500 ribu per bulan.
Kang DS mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan Dana BOSP untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Ia menegaskan, kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, terutama di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Di Kabupaten Bandung tercatat ada sekitar 4.360 tenaga PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, serta 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan. Mereka selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
Kang DS menjelaskan, munculnya usulan penggunaan dana BOSP tidak terlepas dari tekanan fiskal yang dihadapi daerah. Pada tahun ini, Kabupaten Bandung mengalami penurunan transfer dana pusat hingga sekitar Rp 1 triliun, sehingga ruang fiskal menjadi lebih terbatas.
Selama ini, pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan paruh waktu sepenuhnya bersumber dari APBD Kabupaten Bandung. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran selama 14 bulan, termasuk gaji ke-13 dan ke-14, dengan total sekitar Rp 47,978 miliar.
Sementara kebutuhan tambahan untuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mencapai Rp 8,891 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran bagi tenaga pendidik dan kependidikan paruh waktu mencapai Rp 56,869 miliar. Adapun ketersediaan anggaran saat ini sekitar Rp 46,368 miliar, sehingga masih terdapat selisih kebutuhan sekitar Rp 10,501 miliar.
Sejak 2021, Pemerintah Kabupaten Bandung juga telah memberikan berbagai perlindungan bagi para guru, antara lain melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kematian.
Bagi Kang DS, kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menjaga kualitas layanan pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan para guru yang selama ini berperan besar dalam dunia pendidikan di Kabupaten Bandung.