Sabtu 23 May 2026 18:29 WIB

Priyo, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ajukan Justice Collaborator

Priyo merupakan saksi mata saat pembunuhan itu terjadi.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Karta Raharja Ucu
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu ricuh
Foto: Lilis Sri Handayani
Sidang pembunuhan satu keluarga di Indramayu ricuh

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Salah seorang terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Priyo Bagus Setiawan, mengajukan permohonan status justice collaborator. Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan, surat permohonan itu sudah dilayangkannya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan itu juga disampaikannya kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Ruslandi menjelaskan, Priyo merupakan saksi mata saat pembunuhan itu terjadi. Karena itu, kesaksiannya bisa menjadi kunci untuk membongkar tabir misteri dari meninggalnya kelima korban keluarga Haji Syahroni.

Baca Juga

Ia menjelaskan, justice collaborator merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu peristiwa tindak pidana. “Priyo memilih untuk jujur. Sebelumnya dia merasa tertekan oleh situasi dan keberadaan terdakwa Ririn Rifanto,” kata Ruslandi.

Ruslandi menyebutkan, sejak pembunuhan itu terjadi sampai dengan pelarian dan hendak ditangkap polisi, ponsel milik Priyo dikuasai terdakwa Ririn. Diduga, terdakwa Ririn mencegah terdakwa Priyo untuk berkomunikasi dengan orang lain, terutama aparat penegak hukum.

“Jadi Ririn tidak mau terdeteksi komunikasinya. Karena itu, dia menggunakan ponsel orang lain,” ucapnya.

Ruslandi menambahkan, empat nama yang sebelumnya disampaikan oleh terdakwa Priyo sebagai pelaku, hanyalah karangan Ririn. Adapun keempat nama itu adalah Aman Yani, Joko, Hardi dan Yoga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement