REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Seorang montir asal Wanaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat berinisial PA (28 tahun) diamankan polisi karena penyimpanan dan peredaran obat-obatan golongan psikotropika. Dia menyimpan dan mengendalikan obat terlarang itu dari sebuah rumah.
Pelaku diciduk polisi pada Ahad (13/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB setelah menerima informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah terdebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan, pemantauan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan, anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang laki-laki di lokasi," kata Kapolsek Wanaraja AKP Abusono saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan. Polisi mengamankan 66 tablet obat berbagai jenis, uang tunai sebesar Rp35 ribu, serta 11 lembar resep yang mencantumkan berbagai nama pasien, dokter dan apotek tujuan penebusan.
Adapun obat yang diamankan di antaranya Zypraz 1 mg sebanyak 8 tablet, Mercy Prohiper 10 mg sebanyak 10 tablet, Euforiss Clonazepam 2 mg sebanyak 12 tablet, serta Camlet Alprazolam 1 mg sebanyak 36 tablet.