Selasa 20 Oct 2026 08:30 WIB

Simpan Senjata Api dan Airsoft Gun, Bandar Sinte di Bandung Barat Diciduk Polisi

Polisi menyita 1,022 kilogram sinte siap edar dari tangan tersangka.

Rep: Ferry Bangkit Rizki/ Red: Gita Amanda
Kapolres Cimahi AKBP Moch. Faruk Rozi bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta kepemilikan senjata api.
Foto: Ferry Bangkit Rizki/Republika
Kapolres Cimahi AKBP Moch. Faruk Rozi bersama jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta kepemilikan senjata api.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Moch Kautsar Geraldy Abdurrahman (24 tahun) harus berurusan dengan polisi karena meracik dan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam menjalankan usaha terlarangnya, pria asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat itu melengkapi diri dengan satu buah senjata api dan dua buah airsoft gun. 

Tersangka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Jalan Sukawangi, RT 01/02, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Sabtu (17/10/2026). Polisi menyita 1,022 kilogram sinte siap edar dari tangan tersangka. 

"Yang bersangkutan mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan jumlah barang bukti 1 kilogram lebih. Setelah dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan dan dua pucuk airsoft gun," kata Kapolres Cimahi, Moch Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026). 

Berdasarkan keterangan awal, ungkap dia, tersangka meracik dan mengemas tembakau yang diduga mengandung narkotika jenis sintetis menggunakan cairan. Bahan-bahan itu didapat tersangka dari melalui akun Instagram @gurita api seharga sekitar Rp 20 juta. 

Kemudian sinte siap edar itu ditawarkan dan diedarkannya melalui akun Instagram L.LUCIANO___ dengan sistem tempel, yaitu menempatkan paket di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung. "Menurut keterangannya, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp30.000.000,00 apabila seluruh barang tersebut berhasil terjual," ucap Faruk. 

Dalam penggeledahan, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga mengamankan satu buah senjata api rakitan ilegal beserta 13 butir peluru dan dua buah airsoft gun dilengkapi gasnya. Menurut keterangan awal, benda-benda tersebut dibeli secara daring dan dikirim melalui jasa ekspedisi dari wilayah Semarang. 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi Iptu Reyhan Kusuma menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu hasil menonjol dalam Operasi Antik Lodaya 2026 yang berlangsung pada 7-16 Oktober 2026. Barang bukti tembakau sintetis yang ditemukan memiliki berat sekitar satu kilogram. Sebagian di antaranya masih berupa tembakau yang belum disemprot cairan sintetis.

"Tembakau sintetis yang diamankan tersebut baru diracik oleh yang bersangkutan di tempat kos-kosan," katanya. 

Selain narkotika, polisi mengamankan satu pucuk senjata api ilegal beserta 13 butir peluru dan dua pucuk airsoft gun berikut gasnya. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, senjata api rakitan tersebut diperoleh melalui pembelian secara daring. 

Polisi masih mendalami informasi mengenai asal senjata yang diduga berasal dari wilayah Jawa Tengah. "Tersangka mengaku memiliki senjata api tersebut karena hobi menembak. Ia juga menyatakan telah menyimpan senjata itu selama kurang lebih satu bulan," paparnya. 

Meski demikian, polisi belum menyimpulkan motif kepemilikan senjata tersebut. Penyidik masih mendalami tujuan penggunaan serta legalitas kepemilikannya. "Senjata api tersebut diduga ilegal dan masih aktif. Menurut keterangan tersangka, senjata itu pernah digunakan di hutan untuk menembak hewan," kata Reyhan.

Atas dugaan peredaran narkotika, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Berita Lainnya

Rekomendasi