Sabtu 09 Jan 2021 16:34 WIB

Terpidana Hong Artha Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

KPK mengeksekusi Direktur PT Sharleen Raya Hong Artha ke LP Sukamiskin Bandung

Rep: Antara/ Red: Elba Damhuri
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto:

Adapun vonis terhadap Hong Artha berdasarkan dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Dalam perkara ini, Hong Artha John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group) bersama-sama dengan Abdul Khoir selaku Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama dan So Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa memberi uang sejumlah Rp8 miliar, Rp2,6 miliar dan Rp1 miliar yang masing-masing dalam bentuk dolar AS kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR 2014-2019 dan Amran Hi Mustary selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

Tujuan pemberian suap itu adalah agar Damayanti dan Amran mengupayakan agar Hong Arta mendapat paket proyek Program Aspirasi dari anggota Komisi V DPR RI di wilayah kerja BPJN IX Maluku dan Maluku Utara berdasarkan Daftar Isian Program dan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement