Senin 01 Feb 2021 22:44 WIB

KPK Dalami Aliran Dana Suap Banprov Indramayu

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Ade Barkah diperiksa sebagai saksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Ade Barkah.
Foto: Antara/Novrian Arbi
Ade Barkah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah pada Senin (1/2). Ade Barkah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dana bantuan provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan, Ade Barkah diperiksa kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Kepada Ade Barkah, penyidik menanyakan terkait aliran dana yang diterima mantan anggota DPRD Jabar, Abdul Rozaq Muslim yang berstatus tersangka kasus ini. Diduga uang tersebut mengalir kepada sejumlah pihak lain.

"Didalami adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim) serta mengalir juga ke beberapa pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangannya, Senin (1/2).

Selain aliran dana, tim penyidik juga mencecar Ade Barkah mengenai proses pengganggaran bantuan provinsi yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Jawa Barat. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan proses pengajuan aspirasi dari anggota DPRD mengenai anggaran Banprov," kata Ali.

Dalam perkara ini, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Rozaq diduga menerima Rp 8.582.500.000 karena telah membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement