REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Pasangan calon (paslon) nomor urut 3 pilkada Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah ditetapkan kembali setelah sempat didiskualifikasi. Penetapan keduanya berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Bandar Lampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-kot/II/202.
Eva-Deddy menjadi pemenang pilkada wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung. Berdasarkan salinan SK KPU Kota Bandar Lampung, keputusan penetapan dibuat setelah KPU Kota Bandar Lampung berkonsultasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi Lampung. Konsultasi dilakukan untuk menindaklanjuti putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon Eva-Deddy atas diskualifikasinya.
Salinan SK KPU Kota Bandar Lampung tersebut berisikan empat putusan. Pertama, mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK 03 1-Kpt/1871/KPU Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah sebagai pasangan nomor urut 3.
Kedua, menetapkan kembali Eva Dwiana-Deddy Amarullah Nomor Urut 3 dan Partai Pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Ketiga menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK 03.1-Kpt/1871/KPUKot/IX/2020, tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 pada DIKTUM KEDUA Nomor Urut 2 atas nama Calon Wali Kota Eva Dwiana dengan Calon Wakil Wali Kota Deddy Amarullah, dan Partai Pengusung PDIP, Nasdem, dan Gerindra dengan jumlah kursi 21 kursi.
Dan lampiran keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 468/HK 03 1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Calon Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 Nomor urut 3 atas nama calon wali kota Eva Dwiana dengan calon wakil walikota Deddy Amarullah dan partai pengusung PDIP, Nasdem dan Gerindra.
Keempat, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan ditandatangani oleh Sekretaris KPU Bandar Lampung Suprihatin dan Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi. Calon Wali Kota Bandar Lampung nomor 2 Yusuf Kohar menanggapi putusan MA yang mengabulkan gugatan paslon nomor 3 Eva-Deddy yang dibatalkan KPU dan Bawaslu Lampung pada pilkada Bandar Lampung 9 Desember 2020.
“Setelah saya membaca putusan MA tentang Pemilukada Kota Bandar Lampung, perlu kita memberikan catatan-catatan, walaupun tidak bisa mengubah keputusan MA tersebut, kecuali upaya keputusan hukum lain,” katanya, Senin (1/2).
Dia mengatakan, pertama, dalam keputusan MA tidak sama sekali membahas intervensi pihak terkait paslon nomor 2, malah yang dibahas paslon nomor 1. Padahal paslon nomor urut 1 tidak bersengketa dalam persidangan Bawaslu. Kedua, pengajuan pelanggaran TSM ke Bawaslu dikatakan sudah kadaluarsa.
Ketiga, waktu pengajuan keberatan banding ke MA harusnya batas waktu lamanya tiga hari, keputusan KPU Kota Bandar Lampung tanggal 8 Januari 2021, berarti batas akhir 12 Januari 2021. Kenyataannya, berkas banding diterima tanggal 8 Januari 2021, diregistrasi 18 Januari sudah lewat waktu. Keempat, keputusan MA hanya membatalkan keputusan KPU Bandar Lampung sama sekali tidak membatalkan keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi paslon nomor 3.