Selasa 02 Feb 2021 17:01 WIB

Surat Risma Disinggung di Sidang Sengketa Pilwakot Surabaya

Surat ini terkait persoalan cuti Risma yang juga juru kampanye Eri-Armuji.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Mahkamah Konstitusi menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 28 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang panel pendahuluan perselisihan hasil pemilihan Bupati Ogan Komering Ulu Selatan dan Bupati Ogan Komering Ulu Tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Mahkamah Konstitusi menyidangkan Perselisihan Hasil Pilkada tahun 2020 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terhadap 28 perkara dari total 132 perkara yang terdaftar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyinggung adanya surat dari Tri Rismaharini saat menjabat sebagai Wali Kota Surabaya untuk mengajak masyarakat mendukung paslon Eri Cahyadi-Armuji. Hakim MK meminta penjelasan terkait surat tersebut kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

"Saudara mengetahui enggak ada ini, surat Bu Risma ini," tanya anggota Majelis Hakim Saldi Isra kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya selaku pihak termohon dalam persidangan pemeriksaan, Selasa (2/2).

Saldi bertanya sambil menunjukkan surat tersebut yang menjadi alat bukti. Saat kuasa hukum termohon mengatakan tidak tahu surat itu, Saldi kemudian menunjukkan selebaran yang berisi materi kampanye Eri-Armuji.

Tak puas atas jawaban kuasa hukum, Saldi pun meminta perwakilan KPU Kota Surabaya yang langsung memberikan jawaban. Anggota KPU Kota Surabaya Agus Turcham mengaku mengetahui adanya surat Risma dari pemberitaan media. Dia menyatakan surat tersebut bukan bahan kampanye paslon Eri-Armuji.

"Kalau saya melihatnya itu surat, begitu saja, bukan merupakan bagian dari bahan kampanye sesuai ketentuan yang telah kami pahami selama ini," kata Agus.

Sementara, Agus mengetahui selebaran yang ditunjukkan hakim, saat melakukan pembahasan terkait materi dan desain dari alat peraga kampanye dan bahan kampanye paslon. Namun, kata dia, KPU tidak mencetak selebaran itu karena permintaan Eri-Armuji sendiri, akibat permasalahan hukum yang timbul dari desain leaflet tersebut.

"Karena pihak pemohon juga menyampaikan proses hukum lainnya di tingkat yang di atasnya kita," tutur Agus.

Selain itu, Saldi Isra kembali bertanya, hal ini terkait cuti atau izin Tri Rismaharani sebagai wali kota Surabaya untuk melakukan kegiatan kampanye. Risma merupakan juru kampanye paslon Eri-Armuji sekaligus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusung Eri-Armuji.

Agus menjawab, KPU Kota Surabaya telah menerima surat tembusan perihal jawaban persetujuan cuti Risma. KPU Kota Surabaya menerima surat persetujuan cuti tersebut sekitar dua kali.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak terkait yakni paslon Eri-Armuji, Budi Santoso mengatakan, Risma telah mengajukan cuti atau izin kampanye kepada gubernur Jawa Timur. Gubernur kemudian memberikan izin tersebut kepada Risma untuk kampanye di hari kerja.

"Karena mengacu pada surat edaran Mendagri, kalau hari libur Sabtu Minggu, maka tidak perlu ada izin cuti, jadi otomatis diperbolehkan berkampanye. Jadi, kalau Bu Risma adalah satu kali per minggu itu sama plus yang satu hari kerja per satu minggu sama beberapa yang Sabtu Minggu," kata Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement