Rabu 03 Feb 2021 08:13 WIB

Tarif Puluhan Ruas Tol Mungkin Naik Tahun Ini

Badan Pengatur Jalan Tol menyesuaikan 31 tarif ruas tol secara bertahap pada 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gerbang tol. Ilustrasi
Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Gerbang tol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR akan menyesuaian tarif puluhan tol pada tahun ini. Penyesuaian, bisa berupa kenaikan atau penurunan tarif, akan dilakukan bertahap melalui pembagian klaster.

“Tahun 2021 ini akan ada 31 ruas yang akan mengalami penyesuaian,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit  Danang dalam konferensi video, Selasa (2/2).

BPJT, kata dia, sudah mengusulkan penyesuaian tarif tersebut dalam pembagian empat klaster. Klaster pertama akan dilakukan pada Januari hingga Maret sebanyak 10 ruas tol.

Beberapa ruas jalan tol saat ini sudah mengalami penyesuaian tarif. Beberapa di antaranya Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) hingga ruas Surabaya-Gempol.

Klaster kedua selanjutnya dilakukan pada April hingga Juni sebanyak tiga ruas jalan tol. Klaster ketiga sebanyak 4 ruas jalan tol Juli-Agustus. Klaster keempat pada Juli hingga Agustus sebanyak 14 ruas jalan tol.

Meskipun BPJT mengusulkan sebanyak empat klaster, Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menginginkan terdapat tiga klaster. “Karena Januari kita sudah umumkan beberapa kenaikan ruas yang jatuh tempo pada 2020,” ujar Endra.

Untuk itu, Endra mengatakan, penyesuaian tarif 11 ruas tol akan dilakukan hingga April 2021 pada klaster pertama. Lalu klaster kedua hingga September 2021 untuk tujuh ruas, sisanya 14 ruas tol akan dilakukan hingga akhir 2021. “Jadi empat klaster termasuk Januari, sudah dilakukan,” tutur Endra.

Endra memastikan penyesuaian tarif sudah dilakukan sesuai Undang-undang dan angka inflasi. Endra mengatakan, Kementerian PUPR juga melihat dari dua sisi yakni publik atau masyarakat dan pengusaha jalan tol.

“Kami berdiri di dua kepentingan, kami akan mempertimbangkan banyak hal tentang kebijakan penyesuaian tersebut. Memang ada 31 yang jatuh tempo. Ini belum tentu naik. Nanti kebijakan ada di Pak Menteri apakah standar pelayanan minimal sudah dipenuhi,” ungkap Endra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement