Rabu 03 Feb 2021 22:06 WIB

P2G: SKB Ini Berpeluang Mencederai Hak Beragama

P2G menilai, perlu ada penegasan dalam SKB tersebut.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Mas Alamil Huda
Seorang anak mencoba seragam sekolah (ilustasi).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Seorang anak mencoba seragam sekolah (ilustasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai, peraturan yang disusun dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah bisa diartikan bahwa pemerintah dan sekolah negeri tidak boleh mewajibkan siswanya menggunakan seragam beratribut agama. P2G menilai, perlu ada penegasan dalam SKB tersebut.

Kabid Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan, SKB ini justru berpeluang untuk mencederai hak beragama di masyarakat. Di satu sisi, terdapat ajaran agama yang mewajibkan umatnya untuk menggunakan atribut tertentu.

"Tiap agama kan memiliki sisi konservatif di mana setiap agama ingin penganutnya menjalankan kewajibannya. Nah, ini bagaimana kementerian terkait dalam mengakomodasi keinginan atau hak beragama orang-orang tersebut?" kata Iman kepada Republika.co.id, Rabu (3/2).

Iman menjelaskan, orang-orang tersebut juga ingin agar ajaran agama ini bisa terlaksana. Misalkan kewajiban menutup aurat atau menggunakan jilbab bagi perempuan bagi Muslimah. Jika melihat SKB ini, maka siswi yang beragama Islam juga tidak boleh diwajibkan menggunakan jilbab.

"Yang awalnya melalui perda ada intervensi terhadap kehidupan lingkungan sekolah dengan perubahan ataupun pemaksaan terhadap sekolah, sekarang justru negara mengatakan tidak mewajibkan, sehingga orang tidak punya legitimasi untuk misalkan mewajibkan umatnya untuk menjalankan agamanya," kata Iman.

Pemaksaan atribut agama tertentu kepada seseorang yang berbeda agamanya memang salah. Namun, Iman mempertanyakan bagaimana dengan siswa yang agamanya sama dengan atribut keagamaan tersebut.

Selain itu, ia juga berharap agar Kementerian Dalam Negeri mengumumkan daerah-daerah mana saja yang melakukan pelanggaran. "Artinya, kita sebagai masyarakat kan butuh kepastian, mana nih yang melanggar, sekolah ini melanggar atau tidak," kata Iman menambahkan.

Iman juga menilai, adanya ketidaktegasan dalam SKB tersebut dan berpeluang menyebabkan terjadinya intoleransi kembali. Perda yang memaksa siswa memakai seragam sesuai dengan aturan daerah bisa saja diubah dari instruksi menjadi imbauan.

"Imbauan ini kan sifatnya tidak memaksa, tapi kan secara sosial ini sangat menekan. Kami khawatir ini akan terjadi," kata dia lagi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah. SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Di dalam SKB ini, para murid serta orang tua dan guru tenaga kependidikan adalah pihak yang berhak memilih penggunaan seragam. Baik itu seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau dengan kekhususan agama. Pihak selain individu tersebut tidak diperkenankan membuat peraturan yang memaksa penggunaan atau pelarangan terhadap atribut keagamaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement