Kamis 04 Feb 2021 00:24 WIB

Mediasi Perkara Anak Gugat Bapak di Bandung Bahas Perdamaian

Koswara sebelumnya digugat perdata oleh anaknya sendiri sebesar Rp 3,2 miliar.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andri Saubani
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Kantor Pengadilan Negeri Bandung di Jl RE Martadinata.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mediasi antara Deden, anak yang menggugat bapaknya, Koswara di Pengadilan Negeri Bandung memasuki agenda pembahasan perdamaian. Kedua belah pihak yang difasilitasi mediator sepakat membahas poin-poin perdamaian dan akan segera disusun ulang.

"Hari ini acara mediasi masih membahas poin-poin perdamaian para pihak," ujar kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar, Rabu (3/2).

Baca Juga

Bobby melanjutkan, pihaknya menekankan pada salah satu poin perdamaian, yaitu meminta Deden mengosongkan bangunan yang dimiliki Koswara.

"Ada beberapa poin yang kami tekankan salah satunya terkait keamanan dan kenyamanan dari Pak Koswara sehingga kami meminta penggugat mengosongkan bangunan tersebut," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan merumuskan poin-poin perdamaian tersebut ke dlm draf perjanjian perdamaian. Ia berharap, agar mediasi berikutnya draf sudah bisa diberikan kepada mediator.

"Semoga mediasi berikutnya draf tersebut sudah bisa kami serahkan ke hakim mediator," katanya.

Bobby sebelumnya, mengungkapkan, konflik antaranak dan bapak tersebut bermula dari penggugat, Deden yang mengontrak rumah bapaknya di Jalan A.H Nasution, Cinambo, Kota Bandung sejak 2012. Pada 2020, Koswara hendak menjual rumah tersebut karena desakan ekonomi.

"Di situ ada konflik, anaknya tidak ingin dijual ingin usahanya tidak terganggu dan ingin tetap kontrak. Terjadi konflik, akhirnya karena konflik tersebut dari pihak anak dan beberapa saudara melakukan gugatan ada ganti rugi. Mereka keberatan dengan tindakan itu menggugat Rp 3,2 miliar," ujar Bobby saat dihubungi, Selasa (19/1).

Ia mengungkapkan, kronologi permasalahan antaranak dan bapak tersebut relatif panjang. Namun, poin pokok permasalahannya yaitu penggugat yang keberatan sudah mengontrak 8 tahun sejak 2012 dan pada 2020 diberhentikan secara sepihak.

"Uangnya sempat dikembalikan (oleh Pak Koswara) per Oktober 2020 dikembalikan Rp 8 juta," katanya.

Kuasa hukum Deden, Musa Darwin Pane mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu merapikan draf usulan-usulan perdamaian.

"Seminggu untuk merapihkan draf perdamaian," katanya.

Sebelumnya, Deden menggugat bapaknya secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung dan meminta kerugian sebesar Rp 3,2 miliar. Alasan gugatan karena merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak sepihak oleh bapaknya.

Deden menyewa salah satu bangunan milik Koswara. Namun, Koswara diklaim memutus kontrak secara sepihak karena akan menjual bangunan tersebut karena kebutuhan perekonomian.

photo
Antiribet, 7 Sedekah Jariyah Mudah Dilakukan. Amal jariyah - (Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement